Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 17 Mar 2023 21:08 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Dia Raperda


					Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Dia Raperda Perbesar

Wartawan: Agus

JENTERANEWS.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir Bupati atas dua Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, pada Rapat Paripurna DPRD. Jumat 17 Maret 2023. Rapat digelar di Aula Utama DPRD Kab. Sukabumi.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan, amanat pasal 37 UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan PP No 12 Tahun 2012 tentang insentif, maka dengan ini diubah dan disesuaikan. Dalam raperda ini diatur terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai LP2B dan sistem informasinya. Pengaturan tersebut bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersedian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:   Polsek Curugkembar Limpahkan Terlapor Pembuang Bayi ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi

“Raperda yang dibuat oleh anggota DPRD ini telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan penyampaian fasilitasi kepada gubernur jawa barat. selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama raperda yang di gelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas” Ucapnya

Baca Juga:   Melalui Jumat Curhat, Kapolres Sukabumi Perkenalkan "Aa Dede" di Mesjid Jami Al Huda Palabuhanratu

Keputusan tersebut kata Bupati Marwan, merupakan proses dari setiap kebijakan yang dibuat dan diyakini bisa memberikan manfaat yang cukup besar, terutama pada sisi kemandirian, ketahahan dan kedaulatan pangan masyarakat.

Sambung H. Marwan, pemerintah daerah menyambut baik dengan adanya Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat. Karena pokok substansinya telah memenuhi materi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat.

“Kami berharap pada pembahasan raperda bersama antar legislatif dan eksekutif ada penyempurnaan yang bersifat normatif yuridis dan juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pintanya

Baca Juga:   Mimpi Leluhur Dibalik Makam Keramat Eyang Jaga Dirana di Kampung Panimbaan Jampang Kolon

H. Marwan menegaskan, Pemkab Sukabumi telah memiliki Perda No 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dengan adanya Raperda perubahan tersebut bisa lebih menegakan Perda dan peraturan kepala daerah menjadi lebih efektif sehingga tujuan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat bisa terwujud yang berdampak positif” Paparnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Roasting, Tiga Kecamatan Ekspose Inovasi Penanganan Stunting

21 September 2023 - 16:48 WIB

Konsumsi Ikan, Anak Cerdas, Sukabumi Sehat, Indonesia Maju, Kampanye Gemar Ikan di Gor Cisaat

21 September 2023 - 13:14 WIB

Dua Pekan Buron, Pencuri Dompet Tukang Pijat Akhirnya Ditangkap Polisi

20 September 2023 - 22:28 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan Data, Diskominfo Gelar Penyusunan Metadata Statistik Sektoral

20 September 2023 - 15:17 WIB

Satu Unit Rumah Panggung di Desa Hegarmanah Ludes Terbakar

20 September 2023 - 15:02 WIB

Satu Unit Rumah Panggung di Desa Hegarmanah Ludes Terbakar

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Tentang RAPERDA APBD Perubahan TA 2023

18 September 2023 - 19:46 WIB

Trending di Kabar Daerah
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!