JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan terintegrasi. Hal ini ditandai dengan digelarnya Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus peluncuran resmi Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi pada Rabu (5/11/2025).
Acara yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan bertempat di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini, dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama unsur Forkopimda dan Forkopimcam.
Akselerasi Legalitas Usaha untuk Visi Mubarokah
Dalam sambutannya, Sekda H. Ade Suryaman menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari upaya daerah dalam mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.
“Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar Sekda.
Keberadaan layanan perizinan terintegrasi di MPP diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha lokal, sehingga lebih banyak yang memiliki NIB dan mampu mengakses berbagai fasilitas usaha dari pemerintah. Harapannya, hal ini akan meningkatkan daya saing usaha di tingkat regional maupun nasional.
Urus Paspor Tak Perlu Jauh: Inovasi Layanan Satu Atap
Inovasi utama dalam acara ini adalah peluncuran layanan Keimigrasian di MPP, hasil sinergi antara Pemkab Sukabumi dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat.
“Kini cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif dan efisien kepada masyarakat,” terang Sekda Ade Suryaman.
Sebelumnya, warga harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Respon positif khususnya datang dari wilayah yang jauh seperti Palabuhanratu dan Jampang Kulon, membuktikan manfaat nyata kehadiran MPP bagi warga. Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, pun menuturkan bahwa inisiatif ini sangat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai layanan keimigrasian.
Sistem Digital dan Regulasi Baru Sederhanakan Perizinan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.
- Integrasi Penuh: Semua proses perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission) secara elektronik, menghilangkan kebutuhan pelaku usaha untuk mendatangi banyak kantor.
- Aspek Penting NIB: Penerbitan NIB kini memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan, namun tahapan bagi UMKM tetap disederhanakan melalui validasi dokumen otomatis oleh sistem digital.
- Pintu Akses Modal: “NIB ini bukan sekadar legalitas, tapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif,” tegas Dede Rukaya.
Saat ini, dari 25 tenant instansi yang direncanakan, sebanyak 11 tenant di MPP Kabupaten Sukabumi sudah aktif memberikan layanan publik dengan jadwal teratur.
Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemberian piagam penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) terbanyak. (*)
Editor : Mia















