Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 26 Feb 2023 07:18 WIB

Pemuda Pelempar Bakso Berisi Sabu-sabu Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara


					Tersangka MIM (26) warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar yang tertangkap tangan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jabar. Perbesar

Tersangka MIM (26) warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar yang tertangkap tangan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jabar.

JENTERANEWS.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita sabu-sabu 86,22 gram dari terduga pelaku penyelundupan barang terlarang itu ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Pada Rabu (22/2), kami mendapatkan laporan dari petugas lapas, terkait telah terjadi penyelundupan sabu-sabu dan juga menangkap pelakunya berinisial MIM (26) yang kemudian kami mengembangkan kasus ini,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Sabtu, (25/2) malam.

Dari hasil pengembangan penanganan kasus ini selain menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,57 gram yang diselundupkan tersangka ke lapas dengan cara dimasukkan ke bakso dan dilemparkan ke areal lapas, tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti sabu-sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumahnya di Jalan Pabuaran Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 79,65 gram yang dibagi menjadi 30 paket yang disembunyikan tersangka di rumahnya. Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemuda pengangguran ini sebanyak 86,22 gram dengan rincian 6,57 gram saat menerima pelimpahan MIM dari petugas lapas dan 79,65 gram yang disita saat menggeledah di rumah terduga pelaku.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.

MIM merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belum lama bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Tersangka MIM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Nyomplong menyerahkan MIM ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan bakso berisi sabu-sabu ke lapas pada Rabu (22/2), sekitar pukul 21.00 WIB. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hujan Deras Picu Longsor di Lengkong Sukabumi, Satu Rumah Warga Rusak

6 Maret 2026 - 20:13 WIB

TPT Tower di Lengkong Sukabumi Longsor Akibat Cuaca Ekstrem

6 Maret 2026 - 20:05 WIB

Matangkan Persiapan Operasi Ketupat 2026, Polres Sukabumi dan Forkopimda Ikuti Rakor Lintas Sektor Tingkat Menteri

2 Maret 2026 - 16:37 WIB

Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional Tingkat Menteri dalam rangka persiapan Operasi Ketupat 2026. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh jajaran Polres Sukabumi, Kodim 0622, beserta jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Mapolres Sukabumi, Senin (2/3/2026).

Laporan Kebencanaan Nasional: BNPB Tangani Karhutla, Pergerakan Tanah, dan Cuaca Ekstrem

28 Februari 2026 - 19:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Jadikan Momentum Ngabuburit sebagai Wahana Penguatan Solidaritas dan Kepedulian Sosial

25 Februari 2026 - 10:14 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat memberikan sambutan dan memimpin dialog interaktif bersama warga dalam kegiatan silaturahmi Ramadan, Rabu (25/2/2026).

Korban Terakhir Laka Laut Pantai Sunset Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia

20 Januari 2026 - 13:22 WIB

Trending di Bencana