Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 26 Feb 2023 07:18 WIB

Pemuda Pelempar Bakso Berisi Sabu-sabu Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara


					Tersangka MIM (26) warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar yang tertangkap tangan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jabar. Perbesar

Tersangka MIM (26) warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar yang tertangkap tangan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jabar.

JENTERANEWS.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita sabu-sabu 86,22 gram dari terduga pelaku penyelundupan barang terlarang itu ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Pada Rabu (22/2), kami mendapatkan laporan dari petugas lapas, terkait telah terjadi penyelundupan sabu-sabu dan juga menangkap pelakunya berinisial MIM (26) yang kemudian kami mengembangkan kasus ini,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Sabtu, (25/2) malam.

Baca Juga:   Longsor di Cidahu Timpa Tiga Pekerja Bangunan Satu Orang Tewas Dua Orang Tersematkan

Dari hasil pengembangan penanganan kasus ini selain menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,57 gram yang diselundupkan tersangka ke lapas dengan cara dimasukkan ke bakso dan dilemparkan ke areal lapas, tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti sabu-sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumahnya di Jalan Pabuaran Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 79,65 gram yang dibagi menjadi 30 paket yang disembunyikan tersangka di rumahnya. Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemuda pengangguran ini sebanyak 86,22 gram dengan rincian 6,57 gram saat menerima pelimpahan MIM dari petugas lapas dan 79,65 gram yang disita saat menggeledah di rumah terduga pelaku.

Baca Juga:   Dua Anggota Polres Sukabumi Kota Dipecat Tidak Hormat

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.

MIM merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belum lama bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Baca Juga:   Pamit Cari Rumput Warga Cicurug 11 Hari Tak Kunjung Pulang, Tim SAR Gabungan Sisir Area

Tersangka MIM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Nyomplong menyerahkan MIM ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan bakso berisi sabu-sabu ke lapas pada Rabu (22/2), sekitar pukul 21.00 WIB. (*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Roasting, Tiga Kecamatan Ekspose Inovasi Penanganan Stunting

21 September 2023 - 16:48 WIB

Konsumsi Ikan, Anak Cerdas, Sukabumi Sehat, Indonesia Maju, Kampanye Gemar Ikan di Gor Cisaat

21 September 2023 - 13:14 WIB

Dua Pekan Buron, Pencuri Dompet Tukang Pijat Akhirnya Ditangkap Polisi

20 September 2023 - 22:28 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan Data, Diskominfo Gelar Penyusunan Metadata Statistik Sektoral

20 September 2023 - 15:17 WIB

Satu Unit Rumah Panggung di Desa Hegarmanah Ludes Terbakar

20 September 2023 - 15:02 WIB

Satu Unit Rumah Panggung di Desa Hegarmanah Ludes Terbakar

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Tentang RAPERDA APBD Perubahan TA 2023

18 September 2023 - 19:46 WIB

Trending di Kabar Daerah
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!