JENTERANEWS.com – Polisi menangkap pelaku penusukan Supyani alias Aray pria asal Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang tewas usai nonton bareng (nobar) pertandingan Persib. Pelaku berjumlah empat orang.
Keempat pelaku itu yakni MNZ alias Ijul (19), DA alias Doblang (23), HA alias Gele (26) dan DPO inisial A alias Dokom. Salah seorang pelaku yakni Gele terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Para pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dan Kanit Jatanras Ipda Asep Suhriat.
“Kami berhasil mengungkap perkara penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jumat (15/7/2022).
Saat kejadian empat pelaku berboncengan menggunakan motor dan berbagi peran. Di mana pelaku MNZ alias Ijul sebagai joki, membawa pelaku A alias Doblang. Sementara pelaku A (DPO) membawa pelaku HA alias Gele. Mereka terlibat percekcokan di SPBU Bagbagan (Jalur Jayanti – Palabuhanratu).
“Di mana awalnya ada empat orang pelaku secara berboncengan dua-dua yang mana inisial Z (MNZ alias Ijul) sebagai joki dan A alias Doblang yang menganiaya korban Aidil,” ujar Dedy.
Karena panik Aidil lantas memacu gas motornya. Nahas tiba di loaksi kejadian motor Aidil yang saat itu membonceng korban Aray menabrak gapura kantor Desa Jayanti. Melihat hal itu pelaku A (DPO) dan Gele tidak menyianyiakan itu dan langsung menyerang korban.
“Korban bersama temannya jatuh dari motor, dua pelaku datang dan langsung menyerang korban. Aidil berhasil melarikan diri sementara korban Supyani ditusuk hingga meninggal dunia ditempat. Ada dua senjata tajam yang digunakan pelaku berupa celurit dan benda tajam mirip gergaji,” ungkap Dedy.
Supyani dibiarkan tergeletak, darah menggenang di sekitar tubuh korban. Setelah sekitar 15 hari akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku.
“Alhamdulillah Satreskrim dan Tim Opsnal bisa mengungkap kasus selama 15 hari ,kita mengamankan ada tiga tersangka satu lagi berstatus DPO. Kami minta untuk segera menyerahkan diri,” pungkas Dedy..(*)