Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Jun 2024 09:42 WIB

Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi


					Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi Perbesar

JENTERANEWS.com – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Untuk mengusut lebih lanjut, penyidik berangkat ke Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, penyidik menemukan alat penghasil uang palsu yang digunakan pelaku.

“Di Sukabumi kami hanya menemukan alat pembuatannya, namun kami tidak menemukan uang palsu,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto, Selasa (18/6/2024)

Namun Hadi belum memberikan pernyataan apa pun terkait isu tersebut. Polisi masih berada di Sukabumi untuk penyelidikan.

“Nanti akan disampaikan jika semuanya sudah selesai, untuk saat ini kami masih mengevaluasi dan mentransfer barang bukti dari Sukabumi.” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan persoalan peredaran uang palsu. Nilai uang palsu yang disita secara tak terduga mencapai Rp 22 miliar.

“Buktinya ada obligasi senilai 22 miliar yang siap diterbitkan.” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Selain uang palsu senilai miliaran rupiah, polisi juga menyita mesin penghitung, mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan.

Ade mengatakan, tiga orang telah ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya adalah M, YA dan FF. Mereka mempunyai peran yang berbeda.

Para pelaku ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang palsu diperkirakan akan di edarkan untuk Idul Adha.

Pasal 244 dan 245 KUHP diterapkan kepada pelaku. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum