JENTERANEWS.com – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Untuk mengusut lebih lanjut, penyidik berangkat ke Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, penyidik menemukan alat penghasil uang palsu yang digunakan pelaku.
“Di Sukabumi kami hanya menemukan alat pembuatannya, namun kami tidak menemukan uang palsu,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto, Selasa (18/6/2024)
Namun Hadi belum memberikan pernyataan apa pun terkait isu tersebut. Polisi masih berada di Sukabumi untuk penyelidikan.
“Nanti akan disampaikan jika semuanya sudah selesai, untuk saat ini kami masih mengevaluasi dan mentransfer barang bukti dari Sukabumi.” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan persoalan peredaran uang palsu. Nilai uang palsu yang disita secara tak terduga mencapai Rp 22 miliar.
“Buktinya ada obligasi senilai 22 miliar yang siap diterbitkan.” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Selain uang palsu senilai miliaran rupiah, polisi juga menyita mesin penghitung, mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan.
Ade mengatakan, tiga orang telah ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya adalah M, YA dan FF. Mereka mempunyai peran yang berbeda.
Para pelaku ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang palsu diperkirakan akan di edarkan untuk Idul Adha.
Pasal 244 dan 245 KUHP diterapkan kepada pelaku. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.(*)