JENTERANEWS.com – Dalam waktu 24 jam terakhir, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Aksi mereka terjadi di wilayah Parakansalak pada 14 Agustus 2024.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/24), “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 17 kendaraan dari tangan para pelaku. Modus operandi yang mereka gunakan adalah pencurian dengan pemberatan, menggunakan kunci T, dan melakukannya secara berkelompok pada malam hari dengan merusak lubang kunci.
Ketiga pelaku tersebut adalah AH (35 tahun), warga Kampung Babakan, Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara itu, S (31 tahun) dan AK (31 tahun), yang merupakan warga Limus Amis, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, berperan sebagai penadah utama dan penadah.
“Para pelaku ini sudah melakukan aksinya berkali-kali dengan tujuan mencari keuntungan melalui penjualan kendaraan curian kepada penadah,” tambahnya.
Selain ketiga pelaku, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO, berinisial K (30 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Bantargadung. Wilayah operasi mereka mencakup Kabupaten Sukabumi hingga Bogor Raya.
“Para pelaku ini sudah sangat terampil. Dalam waktu satu atau dua menit, mereka dapat mencuri kendaraan bermotor. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait kasus ini,” ungkapnya.
Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, serta Pasal 481 Subsider Pasal 480 KUHPidana.
Samian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolres Sukabumi dengan membawa bukti laporan polisi dan dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.
“Silakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk langsung mengunjungi Polres Sukabumi. Namun, perlu diingat bahwa proses hukum tetap berjalan, sehingga barang yang dikembalikan masih berstatus sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” tutupnya.(*)