Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2024 14:40 WIB

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian


					Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian Perbesar

JENTERANEWS.com – Dalam waktu 24 jam terakhir, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Aksi mereka terjadi di wilayah Parakansalak pada 14 Agustus 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/24), “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 17 kendaraan dari tangan para pelaku. Modus operandi yang mereka gunakan adalah pencurian dengan pemberatan, menggunakan kunci T, dan melakukannya secara berkelompok pada malam hari dengan merusak lubang kunci.

Ketiga pelaku tersebut adalah AH (35 tahun), warga Kampung Babakan, Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara itu, S (31 tahun) dan AK (31 tahun), yang merupakan warga Limus Amis, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, berperan sebagai penadah utama dan penadah.

“Para pelaku ini sudah melakukan aksinya berkali-kali dengan tujuan mencari keuntungan melalui penjualan kendaraan curian kepada penadah,” tambahnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO, berinisial K (30 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Bantargadung. Wilayah operasi mereka mencakup Kabupaten Sukabumi hingga Bogor Raya.

“Para pelaku ini sudah sangat terampil. Dalam waktu satu atau dua menit, mereka dapat mencuri kendaraan bermotor. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait kasus ini,” ungkapnya.

Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, serta Pasal 481 Subsider Pasal 480 KUHPidana.

Samian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolres Sukabumi dengan membawa bukti laporan polisi dan dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.

“Silakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk langsung mengunjungi Polres Sukabumi. Namun, perlu diingat bahwa proses hukum tetap berjalan, sehingga barang yang dikembalikan masih berstatus sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News