Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2024 14:40 WIB

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian


					Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian Perbesar

JENTERANEWS.com – Dalam waktu 24 jam terakhir, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Aksi mereka terjadi di wilayah Parakansalak pada 14 Agustus 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/24), “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 17 kendaraan dari tangan para pelaku. Modus operandi yang mereka gunakan adalah pencurian dengan pemberatan, menggunakan kunci T, dan melakukannya secara berkelompok pada malam hari dengan merusak lubang kunci.

Baca Juga:   Penyadaran Zoonosis Pada Pendidikan Dasar, Sekda Apresiasi Kab Sukabumi Jadi Percontohan

Ketiga pelaku tersebut adalah AH (35 tahun), warga Kampung Babakan, Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara itu, S (31 tahun) dan AK (31 tahun), yang merupakan warga Limus Amis, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, berperan sebagai penadah utama dan penadah.

“Para pelaku ini sudah melakukan aksinya berkali-kali dengan tujuan mencari keuntungan melalui penjualan kendaraan curian kepada penadah,” tambahnya.

Baca Juga:   Warga Sukabumi Sambut Hangat KA Pangrango, Solusi di Tengah Padatnya Lalulintas

Selain ketiga pelaku, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO, berinisial K (30 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Bantargadung. Wilayah operasi mereka mencakup Kabupaten Sukabumi hingga Bogor Raya.

“Para pelaku ini sudah sangat terampil. Dalam waktu satu atau dua menit, mereka dapat mencuri kendaraan bermotor. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait kasus ini,” ungkapnya.

Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, serta Pasal 481 Subsider Pasal 480 KUHPidana.

Baca Juga:   Polres Sukabumi Mengadakan Apel Pasukan Mantap Praja Lodaya 2024

Samian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolres Sukabumi dengan membawa bukti laporan polisi dan dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.

“Silakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk langsung mengunjungi Polres Sukabumi. Namun, perlu diingat bahwa proses hukum tetap berjalan, sehingga barang yang dikembalikan masih berstatus sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

4 September 2024 - 19:33 WIB

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi

3 September 2024 - 07:37 WIB

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi

Polisi Ungkap Identitas Mayat Yang Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

1 September 2024 - 11:54 WIB

Mayat Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

IRT Asal Jampangkulon Sukabumi Terlantar di Arab Saudi, Korban Janji Manis Penyalur Kerja

1 September 2024 - 08:53 WIB

IRT Asal Jampangkulon Sukabumi Terlantar di Arab Saudi, Korban Janji Manis Penyalur Kerja

Mayat Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

31 Agustus 2024 - 11:30 WIB

Mayat Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

Awal Saling Ejek di Media Sosial, Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dibacok

31 Agustus 2024 - 10:57 WIB

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pembacokan yang diduga dilakukan pelajar SMP terhadap pelajar lain di Sukabumi
Trending di News
error: Content is protected !!