Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2024 14:40 WIB

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian


					Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian Perbesar

JENTERANEWS.com – Dalam waktu 24 jam terakhir, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Aksi mereka terjadi di wilayah Parakansalak pada 14 Agustus 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/24), “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 17 kendaraan dari tangan para pelaku. Modus operandi yang mereka gunakan adalah pencurian dengan pemberatan, menggunakan kunci T, dan melakukannya secara berkelompok pada malam hari dengan merusak lubang kunci.

Ketiga pelaku tersebut adalah AH (35 tahun), warga Kampung Babakan, Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara itu, S (31 tahun) dan AK (31 tahun), yang merupakan warga Limus Amis, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, berperan sebagai penadah utama dan penadah.

“Para pelaku ini sudah melakukan aksinya berkali-kali dengan tujuan mencari keuntungan melalui penjualan kendaraan curian kepada penadah,” tambahnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO, berinisial K (30 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Bantargadung. Wilayah operasi mereka mencakup Kabupaten Sukabumi hingga Bogor Raya.

“Para pelaku ini sudah sangat terampil. Dalam waktu satu atau dua menit, mereka dapat mencuri kendaraan bermotor. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait kasus ini,” ungkapnya.

Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, serta Pasal 481 Subsider Pasal 480 KUHPidana.

Samian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolres Sukabumi dengan membawa bukti laporan polisi dan dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.

“Silakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk langsung mengunjungi Polres Sukabumi. Namun, perlu diingat bahwa proses hukum tetap berjalan, sehingga barang yang dikembalikan masih berstatus sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Gempa M 4.1 Guncang Sukabumi, Terasa Hingga Kedalaman 27 Kilometer

18 Januari 2025 - 01:12 WIB

Peta wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diguncang gempa berkekuatan 4.1 magnitudo pada Sabtu, 18 Januari 2025 dini hari.

Mahasiswa Geruduk Kejari Sukabumi, Desak Kajari Mundur dan Tuntaskan Kasus Korupsi

17 Januari 2025 - 20:19 WIB

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jumat (17/1/2025), menuntut penuntasan kasus korupsi dan mendesak Kajari mundur.

Warga Tuntut Kepala Desa Neglasari Mundur Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa

17 Januari 2025 - 18:51 WIB

Warga yang tergabung dalam Gerakan Neglasari Bersih (GNB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menuntut transparansi penggunaan dana desa dan mendesak kepala desa untuk mundur (17/1/2025).

Satpol PP Sukabumi Perketat Patroli Guna Tekan Aksi Tawuran Pelajar

17 Januari 2025 - 17:08 WIB

Satpol PP Kabupaten Sukabumi perketat patroli untuk mencegah tawuran pelajar

Mal Pelayanan Publik Sukabumi: Kemudahan di Satu Atap, Dukungan Mengalir, dan Harapan Peningkatan

17 Januari 2025 - 14:20 WIB

ALI Iskandar mendampingi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam grand launching MPP belum lama ini

Penipuan Berkedok Kenalan di Aplikasi Chat, Polsek Sagaranten Amankan Pelaku

17 Januari 2025 - 13:18 WIB

Terduga pelaku SA alias IV (39) saat diamankan di Mapolsek Sagaranten atas kasus penipuan dan penggelapan.
Trending di Hukum