JENTERANEWS.com – Upaya sigap ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi yang berhasil menggagalkan potensi aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Dua orang pemuda diamankan pada Senin (1/9/2025) sore, karena kedapatan membawa perlengkapan yang diduga akan digunakan untuk memicu kericuhan.
Dua pemuda yang diamankan tersebut berinisial KK (26), seorang warga Kp. Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dan Muhamad TF (18), yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan rencana aksi anarkis, antara lain:
- Satu unit sepeda motor
- Empat buah ban bekas
- Dua unit telepon genggam
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pemuda di sekitar lokasi vital tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan empat ban bekas yang menurut pengakuan mereka, sengaja disiapkan untuk dibakar saat aksi unjuk rasa berlangsung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapat informasi mengenai rencana aksi dari media sosial, yakni melalui grup Facebook ‘Jual Beli Game Palabuhanratu’ dan unggahan di akun Instagram ‘my Palabuhanratu’. Salah satu dari mereka bahkan membeli ban tersebut di sebuah bengkel seharga Rp20 ribu,” ungkap IPTU Hartono.
Ironisnya, saat diklarifikasi lebih dalam, kedua pemuda tersebut mengaku tidak mengetahui siapa koordinator lapangan (korlap) aksi, serta tidak memahami prosedur dan aturan hukum mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
Kapolres Sukabumi: Tidak Ada Toleransi untuk Anarkisme
Menanggapi insiden ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan pernyataan tegas. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sukabumi.
“Polres Sukabumi berkomitmen penuh untuk menjaga kondusivitas wilayah. Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, namun harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Upaya provokatif seperti membakar ban jelas melanggar aturan dan berpotensi memicu gangguan keamanan yang lebih luas,” tegas AKBP Dr. Samian.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dan kritis dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Ia berharap agar para pemuda tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang menjurus pada perbuatan melanggar hukum.
“Kami berharap masyarakat selalu mengedepankan cara-cara yang santun, tertib, dan sesuai mekanisme hukum dalam menyampaikan aspirasi. Polres Sukabumi akan senantiasa hadir untuk mengawal dan mengamankan setiap kegiatan masyarakat yang sah dan prosedural,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mardi
Editor : Mia















