JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, yang mengakibatkan kerugian bagi para korban mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa tujuh pelaku tersebut berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54). Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur, pada hari Minggu sekitar pukul 04:00 WIB.
Menurut keterangan Rita, para pelaku merupakan warga dari Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi penipuan ini. S berperan dalam penyewaan mobil, H bertindak sebagai mediator, A bertanggung jawab atas persiapan kotak uang palsu, JS berperan sebagai sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan sebagai ustad, dan AS berperan sebagai anak ustad.
Kasus penipuan ini terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada tanggal 28 Mei 2024, serta di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada tanggal 4 September 2024.
Para korban dalam kasus ini adalah ASW (51), seorang guru asal Depok yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, dan BI (43), seorang karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. Total kerugian yang diperkirakan dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar, mengingat terdapat tiga lokasi kejadian, meskipun satu lokasi belum melaporkan kejadian tersebut.
Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku telah merancang strategi untuk meyakinkan korban, di mana salah satu pelaku berpura-pura menjadi ustad yang dapat menggandakan uang hingga sepuluh kali lipat. Misalnya, jika korban menitipkan uang sebesar Rp100 juta, maka uang tersebut dapat menjadi Rp1 miliar.
Setelah korban menyediakan uang tunai, para pelaku menyewa sebuah tempat, seperti vila, di mana mereka telah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk menyediakan kamar untuk ritual. Pintu kamar tersebut dirancang hanya dapat dibuka dari luar.
Sebelum ritual dimulai, pelaku meminta korban untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang telah disediakan. Selanjutnya, korban dan kotak tersebut dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci dari luar. Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual sesuai instruksi pelaku. Namun, yang terjadi sebenarnya adalah uang milik korban telah dibawa kabur, sementara uang di dalam kotak tersebut adalah uang palsu.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang untuk segera melapor kepada kami agar dapat ditangani dengan cepat,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua kotak kayu berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu, dua unit mobil, dan tujuh unit telepon genggam dari berbagai merek.(*)