Menu

Mode Gelap

News · 23 Apr 2022 10:53 WIB

Spesialis Perampok Minimarket Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi Kota


					62623f552ed48 Perbesar

62623f552ed48

JENTERANES.com – Polres Sukabumi kota tangkap tiga orang spesialis pembobol minimarket, para pelaku merupakan residivis dan sudah 21 kali membobol minimarket, di berbagai provinsi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, Setelah mendapat laporan dari korban adanya pencurian di tiga minimarket, yaitu di wilayah Sukaraja, Lembursitu dan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan keterangan dari korban kami langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan ketiganya pelaku berhasil tangkap saat beraksi mencuri di sebuah minimarket Kampung Ranca, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketiga orang pelaku pembobol minimarket adalah residivis, mereka adalah MS (40), NGRH (39) dan RDH (35), Ketiganya sudah ditangkap pada Jumat (22/4/2022), kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku beroperasi bukan hanya di wilayah Jawa Barat bahkan di wilayah provinsi lainnya.

“Hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, mereka sudah membobol 21 minimarket terdiri di wilayah Sukabumi, Bogor, Cianjur dan Wilayah Provinsi Banten,” jelasnya. Jumat (22/4/2022).

Modus para pelaku ini dengan cara terlebih dahulu memetakan lokasi dan teknik teknik surveillance pengintaian para pegawai minimarket.

Kemudian setelah lokasi dirasa aman, baru melakukan operasinya dan menggasak barang – barang berharga yang ada didalamnya.

“Modusnya masuk melalui atap dan menjebol tembok dari belakang minimarket dengan sasaran brangkas uang,” jelas Zainal.

Dalam kurun awal 2022 ini, para pelaku ini membobol minimarket diantaranya di wilayah Sukaraja, Lembursitu dan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

“Jadi di wilayah kita ada tiga TKP yang mereka bobol dengan modus masuk melalui atap,” jelas Zainal.

Dari tiga pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa Mobil Honda Mobilio warna putih, 1 bilah linggis, kunci pas, berbagai jenis rokok dan barang lainnya.

“Karena perbuatannya Pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Zainal..(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mahasiswa Geruduk Kejari Sukabumi, Desak Kajari Mundur dan Tuntaskan Kasus Korupsi

17 Januari 2025 - 20:19 WIB

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jumat (17/1/2025), menuntut penuntasan kasus korupsi dan mendesak Kajari mundur.

Warga Tuntut Kepala Desa Neglasari Mundur Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa

17 Januari 2025 - 18:51 WIB

Warga yang tergabung dalam Gerakan Neglasari Bersih (GNB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menuntut transparansi penggunaan dana desa dan mendesak kepala desa untuk mundur (17/1/2025).

Satpol PP Sukabumi Perketat Patroli Guna Tekan Aksi Tawuran Pelajar

17 Januari 2025 - 17:08 WIB

Satpol PP Kabupaten Sukabumi perketat patroli untuk mencegah tawuran pelajar

Mal Pelayanan Publik Sukabumi: Kemudahan di Satu Atap, Dukungan Mengalir, dan Harapan Peningkatan

17 Januari 2025 - 14:20 WIB

ALI Iskandar mendampingi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam grand launching MPP belum lama ini

Penipuan Berkedok Kenalan di Aplikasi Chat, Polsek Sagaranten Amankan Pelaku

17 Januari 2025 - 13:18 WIB

Terduga pelaku SA alias IV (39) saat diamankan di Mapolsek Sagaranten atas kasus penipuan dan penggelapan.

Amarah Warga Warnai Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Purabaya, Rumah Terduga Pelaku Sempat Dirusak Massa

17 Januari 2025 - 13:02 WIB

Kondisi rumah terduga pelaku pencabulan anak di Purabaya, Sukabumi, yang sempat dirusak oleh massa. Peristiwa ini terjadi setelah terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Trending di News