Menu

Mode Gelap

News · 23 Apr 2022 10:53 WIB

Spesialis Perampok Minimarket Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi Kota


					62623f552ed48 Perbesar

62623f552ed48

JENTERANES.com – Polres Sukabumi kota tangkap tiga orang spesialis pembobol minimarket, para pelaku merupakan residivis dan sudah 21 kali membobol minimarket, di berbagai provinsi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, Setelah mendapat laporan dari korban adanya pencurian di tiga minimarket, yaitu di wilayah Sukaraja, Lembursitu dan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan keterangan dari korban kami langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan ketiganya pelaku berhasil tangkap saat beraksi mencuri di sebuah minimarket Kampung Ranca, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketiga orang pelaku pembobol minimarket adalah residivis, mereka adalah MS (40), NGRH (39) dan RDH (35), Ketiganya sudah ditangkap pada Jumat (22/4/2022), kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku beroperasi bukan hanya di wilayah Jawa Barat bahkan di wilayah provinsi lainnya.

“Hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, mereka sudah membobol 21 minimarket terdiri di wilayah Sukabumi, Bogor, Cianjur dan Wilayah Provinsi Banten,” jelasnya. Jumat (22/4/2022).

Modus para pelaku ini dengan cara terlebih dahulu memetakan lokasi dan teknik teknik surveillance pengintaian para pegawai minimarket.

Kemudian setelah lokasi dirasa aman, baru melakukan operasinya dan menggasak barang – barang berharga yang ada didalamnya.

“Modusnya masuk melalui atap dan menjebol tembok dari belakang minimarket dengan sasaran brangkas uang,” jelas Zainal.

Dalam kurun awal 2022 ini, para pelaku ini membobol minimarket diantaranya di wilayah Sukaraja, Lembursitu dan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

“Jadi di wilayah kita ada tiga TKP yang mereka bobol dengan modus masuk melalui atap,” jelas Zainal.

Dari tiga pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa Mobil Honda Mobilio warna putih, 1 bilah linggis, kunci pas, berbagai jenis rokok dan barang lainnya.

“Karena perbuatannya Pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Zainal..(*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Cek Fakta: BMKG Bantah Isu Musim Kemarau 2026 sebagai yang Terparah dalam 30 Tahun Terakhir

15 April 2026 - 19:53 WIB

Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026: Kawal Aksi Unjuk Rasa di Yahukimo Tetap Kondusif

22 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H. (depan, topi bertuliskan ZET S), bersama personel gabungan Operasi Damai Cartenz dan Brimob BKO Polda Papua saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia di halaman Kantor DPRD Kabupaten Yahukimo, Dekai, Rabu (21/1/2026).
Trending di News