Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 10 Jan 2025 12:34 WIB

Tambang Ilegal di Sukabumi Dihentikan Sementara, Tekanan Warga Berbuah Hasil


					Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar (tengah), memberikan keterangan pers terkait penutupan sementara tambang batu hijau di Cikembar Perbesar

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar (tengah), memberikan keterangan pers terkait penutupan sementara tambang batu hijau di Cikembar

JENTERANEWS.com – Aktivitas tambang batu hijau di Kampung Cioray, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terhenti sementara. Keputusan tegas ini diambil menyusul tekanan dari masyarakat setempat yang resah dengan dampak negatif dari operasi tambang yang diduga ilegal.

Keluhan warga mengenai aktivitas tambang tanpa izin lengkap dan gangguan lingkungan yang ditimbulkan, akhirnya didengar oleh pemerintah daerah. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, langsung menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Hasil sidak gabungan yang melibatkan DPMPTSP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Camat Cikembar, dan Kepala Desa Kertaraharja pada Kamis (9/1/25) lalu mengungkap fakta mengejutkan. Proses perizinan tambang baru sebatas permohonan kesesuaian ruang, sementara operasi tambang sudah berjalan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Ali.

Ali Iskandar juga memberikan edukasi kepada pengusaha tambang terkait aturan perizinan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi baru dapat dikeluarkan setelah memenuhi berbagai persyaratan lingkungan, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga UKL-UPL.

“Jika melanggar ketentuan ini, pengusaha tambang dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp100 miliar atau penjara selama lima tahun,” ancam Ali.

Penghentian sementara aktivitas tambang ini menjadi momentum penting bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menegakkan aturan dan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Bupati Marwan Hamami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku.

“Keberadaan tambang harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah. Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah kami,” tegas Marwan.(*)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Resmikan Praditya Adhiguna Global School, Bupati Asep Japar Dorong Lahirnya Generasi Unggul Berwawasan Global

13 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (batik) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (putih) dan jajaran perwira TNI AL saat meninjau ruang kelas usai meresmikan Praditya Adhiguna Global School (PAGS) di Grand Cikareo Regency, Kota Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Sukabumi Soroti Lonjakan Harga Ayam Akibat Tingginya Permintaan Program MBG

12 Februari 2026 - 17:23 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), didampingi unsur Forkopimda berdialog dengan pedagang beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kamis (12/2/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang Ramadan 1447 H.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Praktik Penanaman Ganja, Oknum Relawan SPPG Ditetapkan Tersangka

12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menunjukkan barang bukti foto tanaman ganja dalam pot yang berhasil diamankan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Sukabumi dan TNI Bersinergi Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Cikembar

10 Februari 2026 - 15:49 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas meninjau kesiapan personel gabungan saat membuka secara resmi TMMD ke-127 di Desa Parakanlima. Sebanyak 150 personel akan dikerahkan selama 30 hari ke depan untuk membangun jalan dan infrastruktur lainnya sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Jerat Hukum Menanti Bapak Sambung di Sukabumi: Kelalaian Senapan Angin Terancam Pasal 474 KUHP Baru

10 Februari 2026 - 12:12 WIB

Terlapor S (35), bapak sambung korban, saat digiring anggota kepolisian menuju ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tewasnya SH (6) akibat peluru senapan angin.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang: Modus ‘Sistem Peta’ Terungkap di Cisaat

9 Februari 2026 - 21:46 WIB

Ribuan butir obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol dan Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika dan satu unit telepon genggam yang berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan tersangka MWAA (46) di Kecamatan Cisaat. Foto diambil saat rilis kasus, Senin (9/2).
Trending di Laporan: Awang Ruswandi