Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 10 Jan 2025 12:34 WIB

Tambang Ilegal di Sukabumi Dihentikan Sementara, Tekanan Warga Berbuah Hasil


					Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar (tengah), memberikan keterangan pers terkait penutupan sementara tambang batu hijau di Cikembar Perbesar

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar (tengah), memberikan keterangan pers terkait penutupan sementara tambang batu hijau di Cikembar

JENTERANEWS.com – Aktivitas tambang batu hijau di Kampung Cioray, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terhenti sementara. Keputusan tegas ini diambil menyusul tekanan dari masyarakat setempat yang resah dengan dampak negatif dari operasi tambang yang diduga ilegal.

Keluhan warga mengenai aktivitas tambang tanpa izin lengkap dan gangguan lingkungan yang ditimbulkan, akhirnya didengar oleh pemerintah daerah. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, langsung menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Hasil sidak gabungan yang melibatkan DPMPTSP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Camat Cikembar, dan Kepala Desa Kertaraharja pada Kamis (9/1/25) lalu mengungkap fakta mengejutkan. Proses perizinan tambang baru sebatas permohonan kesesuaian ruang, sementara operasi tambang sudah berjalan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Ali.

Ali Iskandar juga memberikan edukasi kepada pengusaha tambang terkait aturan perizinan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi baru dapat dikeluarkan setelah memenuhi berbagai persyaratan lingkungan, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga UKL-UPL.

“Jika melanggar ketentuan ini, pengusaha tambang dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp100 miliar atau penjara selama lima tahun,” ancam Ali.

Penghentian sementara aktivitas tambang ini menjadi momentum penting bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menegakkan aturan dan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Bupati Marwan Hamami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku.

“Keberadaan tambang harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah. Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah kami,” tegas Marwan.(*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pencurian Motor Terjadi di Parkiran Indomaret Dekat Polres Sukabumi Kota

10 Januari 2025 - 09:43 WIB

Tangkapan layar CCTV merekam detik-detik aksi pencurian sepeda motor di parkiran Indomaret, Jalan Perintis Kemerdekaan. Terlihat dua pelaku yang menggunakan helm dan masker, salah satunya sedang mencongkel kunci kontak motor korban.

Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi

10 Januari 2025 - 07:08 WIB

Ilustrasi: kecelakaan maut di Jalan Lingkar Selatan, Sukabumi, yang menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya.

Ngeri! Truk Batubara Miring Menggantung di Atas Saluran Air

9 Januari 2025 - 22:50 WIB

Sebuah truk bermuatan batubara terperosok ke saluran air di pinggir Jalan Raya Siliwangi, Sukabumi, pada Rabu (8/12). Kejadian ini sempat menghebohkan warga sekitar.

Pj Gubernur Jabar Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Kota Sukabumi

9 Januari 2025 - 09:42 WIB

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 5 Kota Sukabumi, Rabu (8/1/2025).

Pembacokan dan Percobaan Perampasan Motor Gegerkan Caringin, Polisi Buru Pelaku

4 Januari 2025 - 15:43 WIB

Petugas kepolisian memeriksa korban yang sedang menjalani perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak, Sabtu (4/1/2025)

Jalur Inline Track Lapang Merdeka Sukabumi Ditutup Sementara Pasca Insiden Sepeda Listrik

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sepeda listrik yang menjadi salah satu penyebab penutupan sementara jalur inline track di Lapang Merdeka, Sukabumi.
Trending di Laporan: Awang Ruswandi