JENTERANEWS.com – Inspektorat Kota Sukabumi telah berhasil menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek pedestrian di wilayah tersebut. Kepala Inspektorat, Een Rukmini, mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran ini diduga terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara hasil pembangunan fisik dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Adanya kelebihan pembayaran mengindikasikan adanya penyimpangan dari spesifikasi yang telah ditentukan dalam proyek pembangunan pedestrian,” jelas Een. Kamis 21 November 2024
Seluruh dana kelebihan pembayaran yang mencapai Rp1,8 miliar telah berhasil dikembalikan secara bertahap oleh pihak ketiga yang terlibat dalam proyek tersebut. Proses pengembalian dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan telah dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS).
“Dana yang dikembalikan berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan telah masuk ke kas daerah Kota Sukabumi,” tambah Een.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Inspektorat Kota Sukabumi akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan. Pengawasan akan difokuskan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proyek.
“Dengan memperketat pengawasan, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa setiap proyek dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan,” tegas Een.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Sukabumi atas temuan BPK merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kualitas proyek pembangunan di Kota Sukabumi dapat terus ditingkatkan.(*)















