JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (41) yang berasal dari Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Penangkapan terhadap IRT tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Unit II Satres Narkoba, Ipda Asep Santosa, menjelaskan bahwa dari tangan SS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang diperolehnya dari seorang teman.
“SS adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Berdasarkan informasi dari masyarakat, SS telah berulang kali mengambil barang dari temannya yang bernama Tedi alias PO,” ungkap Asep setelah Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota kepada wartawan, Jumat (25/10/2024) lalu.
Ia menambahkan, saat penangkapan SS sekitar pukul 21.00 WIB, ditemukan barang bukti yang belum dipaket, satu paket besar, sementara sebagian lainnya sudah dipaket dengan total sekitar 5 gram sabu.
Di hadapan media, SS mengaku merasa jenuh dan kesal karena tidak ada aktivitas, sehingga terpaksa terjun menjadi pengedar narkoba.
“Ya, saya bosan, jarang keluar. Hanya di rumah saja,” kata SS singkat.
Selain SS, polisi juga menangkap wanita lain berinisial IS (26) yang berasal dari Citaming, Kota Sukabumi, di rumah kontrakannya di daerah Baros, Kota Sukabumi.
“IS ditangkap di daerah Lamping, Baros, di rumah kontrakannya. Barang bukti yang diamankan sudah dipaket-paketkan, dengan total sekitar 30 paket kecil dan besar,” jelas Kanit II Ipda Asep.
Ia juga menambahkan bahwa SS mengaku bingung karena tidak memiliki pekerjaan dan tergiur dengan penghasilan yang besar, sehingga terpaksa terlibat dalam peredaran narkoba.
“Ya, saya bingung tidak bekerja. Ada yang menawarkan pekerjaan, jadi saya tergiur dengan uangnya,” tutupnya.(*)