Wartawan: Dadan Suhendi
JENTERANEWS.com – Berdasarkan Informasi dari masyarakat Wilayah Kecamatan Surade dan Jampangkulon yang resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang disinyalir dapat memicu dampak buruk khususnya dikalangan remaja. Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melakukan pendalaman dan respon cepat terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kecamatan Surade.
Hingga pada Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Telah diamankan 2 (Dua) orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kab. Sukabumi berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer.
Berikut Identitas penjual dan barang Bukti yang diamankan di wilayah Kecamatan Surade, penjual berinisial SK, tempat tanggal lahir, Teupin Gajah, 22 Oktober 1994, Alamat, Dusun Ujong Blang Rt 00 Rw 00 Desa Alue Keutapang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.
Barang Bukti yang diamankan, 40 butir tramadol dan 378 butir heksimer
Sementara di wilayah Kecamatan Jampangkulon, penjual berinisial AM, tempat tanggal lahir Alue Ketapang, 01 Oktober 1995, Alamat Dusun Alue Cut Desa Alue Ketapang Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara.
Barang bukti yang diamankan 100 butir tramadol dan 29 paket 210 butir heksimer.
Selanjutnya Kodim 0622 Kab Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.(*)