JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial I (34) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di depan salah satu rumah.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3700 butir obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer, sebuah lakban, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ujar AKP Iwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I mengakui bahwa ribuan butir obat keras tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial W. Keduanya diduga telah melakukan peredaran obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Saat ini, polisi telah menetapkan W sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan keras terbatas. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Sukabumi.(*)















