Menu

Mode Gelap

News · 17 Nov 2024 23:04 WIB

Polisi Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan


					Barang Bukti:** 3700 butir tramadol dan hexymer, lakban, telepon genggam, uang tunai Rp150.000. Perbesar

Barang Bukti:** 3700 butir tramadol dan hexymer, lakban, telepon genggam, uang tunai Rp150.000.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial I (34) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di depan salah satu rumah.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3700 butir obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer, sebuah lakban, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ujar AKP Iwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I mengakui bahwa ribuan butir obat keras tersebut merupakan miliknya bersama seorang rekannya berinisial W. Keduanya diduga telah melakukan peredaran obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Saat ini, polisi telah menetapkan W sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan keras terbatas. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Sukabumi.(*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News