JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,677 kilogram yang melibatkan dua tersangka, RFR (19) dan AAH (36). Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cicurug pada Rabu (11/12/2024). Fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (16/12/2024), di mana diketahui bahwa ayah RFR, berinisial RK, juga merupakan narapidana kasus narkoba jenis ganja yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini. “Ini memprihatinkan, tersangka RFR yang kedapatan menyimpan 1,677 Kg sabu masih berusia 19 tahun, dan ternyata ayahnya juga sedang menjalani hukuman dalam perkara serupa, yaitu peredaran narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Dalam interogasi, RFR membenarkan bahwa ayahnya ditahan di Lapas Bandung karena kasus ganja. Ia juga mengaku sebagai lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan otomotif. Menanggapi hal ini, Kapolres menyayangkan pilihan RFR untuk terlibat dalam peredaran narkoba, mengingat keterampilan yang dimilikinya seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan yang layak.
RFR mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena alasan ekonomi untuk menafkahi istri dan anaknya. Namun, Kapolres menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat RFR memiliki keterampilan yang memadai untuk mencari nafkah dengan cara yang halal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AAH mendapatkan sabu tersebut dari seorang buron berinisial T di wilayah Depok. Modus operandi mereka memanfaatkan situasi bencana alam yang melanda Sukabumi, di mana perhatian kepolisian sedang terfokus pada penanganan bencana. Mereka memasok narkoba ke Sukabumi dan mengedarkannya tidak hanya di wilayah Sukabumi, tetapi juga ke Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok.
Sabu tersebut dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari kantong plastik kecil berisi 77 gram hingga paket besar. Kedua tersangka telah menerima uang muka sebesar 5 juta rupiah dari T sebagai imbalan untuk mengedarkan sabu tersebut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap T yang berperan sebagai pengendali transaksi.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa peredaran sabu ini juga dipersiapkan untuk malam pergantian tahun 2025. “Dari kejadian ini, tentunya kami merasa prihatin, di tengah situasi bencana alam Sukabumi, para pelaku masih mengedarkan narkoba, dan peredaran itu juga disiapkan untuk malam pergantian tahun 2025,” ungkapnya.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kasus ini menjadi ironi tersendiri, di mana seorang pemuda yang seharusnya memiliki masa depan cerah justru terjerumus ke dalam lingkaran narkoba, mengikuti jejak ayahnya yang juga seorang narapidana kasus narkoba.(*)















