JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya melalui inovasi berbasis teknologi. Salah satu terobosan terbaru adalah penyediaan layanan download e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi ini diumumkan bersamaan dengan diraihnya penghargaan Sukabumi Innovation Award sebagai Perangkat Daerah dengan peringkat inovasi terbaik ke-2.
Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Rakyat Terpadu (GEBYAR SIPENYU) menjadi landasan utama inovasi ini. GEBYAR SIPENYU merupakan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kolaborasi pelayanan publik yang bertujuan mendekatkan diri kepada masyarakat. “Tahun 2025, selain pelayanan pajak dan retribusi, seluruh pelayanan publik lainnya akan dihadirkan, seperti pelayanan kesehatan, kependudukan, perizinan, ketenagakerjaan, keluarga berencana, pelayanan Samsat, dan banyak layanan lainnya,” ujarnya usai menerima penghargaan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut, Herdy menambahkan bahwa GEBYAR SIPENYU akan menjadi budaya transformasi pelayanan dan kegiatan rutin. “Dengan begitu, masyarakat sangat dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan publik pemerintah daerah dengan dibukanya berbagai akses pelayanan,” ungkapnya.
Selain pelayanan offline, Bapenda juga menyediakan layanan online melalui WhatsApp di nomor 085798888110. Layanan ini mencakup PBB, BPHTB, pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan, perizinan OSS, konsultasi, hingga pengaduan.
Kabar gembira bagi wajib pajak, mulai tahun 2025, e-SPPT dapat diunduh langsung melalui layanan WhatsApp tersebut. “Masyarakat cukup membayar pajak melalui layanan online dan melakukan transaksi melalui QRIS, virtual account, atau e-wallet lainnya, dan sudah bisa langsung mengunduh e-SPPT tanpa harus menemui petugas pajak atau kantor layanan pajak,” jelas Herdy.
Herdy mengajak masyarakat untuk menyimpan nomor layanan WhatsApp tersebut. “Melalui nomor layanan WhatsApp, tentu tidak akan memenuhi ruang penyimpanan pada gadget pengguna, dan aplikasi WhatsApp sangat familiar digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. Dengan inovasi ini, Bapenda Kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta memberikan kemudahan akses pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif.(*)















