JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi penting terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025. Rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur penting ini bertujuan untuk mensinkronkan pedoman penyusunan APBDes agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Bertempat di Aula KPA Kabupaten Sukabumi, rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, beserta jajaran, termasuk Sekretaris Dinas, Nuryamin. Turut hadir pula perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bagian hukum dan HAM, kepala tata pemerintahan Setda, serta para kepala bidang di DPMD. Kehadiran unsur-unsur organisasi perangkat daerah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal proses penyusunan APBDes.
Tak hanya perangkat daerah, rapat ini juga melibatkan perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, seperti Apekasi, Apdesi, Parade, Abpedbas, Pabsi, Fordesi, dan PPDI. Keterlibatan unsur-unsur ini diharapkan dapat memberikan masukan dan perspektif yang beragam dalam penyusunan pedoman APBDes.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 31 ayat (2) Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal tersebut menekankan perlunya percepatan pembahasan rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil (DBH) pajak non PBB, dan retribusi daerah untuk tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut, Nuryamin memaparkan tujuan utama digelarnya rapat ini, yaitu:
Memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes tahun anggaran 2025 agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Memberikan informasi kepada tim evaluasi kecamatan dalam melakukan evaluasi APBDes tahun anggaran 2025.
Memberikan landasan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam menjalankan tugasnya mengelola anggaran desa.
Dengan adanya Raperbup ini, diharapkan pembagian dan pemanfaatan ADD, DBH Pajak Non PBB, dan Retribusi Daerah dapat lebih optimal, adil, transparan, dan akuntabel. Pemerintah desa diharapkan mampu memaksimalkan dana transfer yang diperoleh untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Nuryamin juga menekankan harapan agar pemerintah desa memperhatikan aturan ini dalam menyusun APBDes 2025 dan pemerintah kecamatan dapat lebih komprehensif dalam melakukan evaluasi APBDes.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan penyusunan APBDes 2025 yang berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sukabumi. Sayangnya, informasi mengenai makanan khas Sukabumi yang disajikan dalam rapat tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam sumber berita.(*)















