JENTERANEWS.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan senjata api, terlepas dari pangkat atau jabatannya. Hal ini disampaikan Listyo usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali, Jumat (20/12).
“Saya kira kita sudah punya protap (prosedur tetap). Saya minta personel yang dilengkapi senjata api terlebih dahulu dilakukan asesmen, diberikan pelatihan, dan secara berkala dievaluasi. Itu sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur),” ujar Listyo.
Ia menekankan bahwa anggota kepolisian yang melanggar aturan, baik secara pidana maupun etik, akan diproses secara tegas. Ia juga meminta kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap personel yang memegang senjata api.
“Saya minta para Kapolda dan pejabat utama, baik di tingkat pusat maupun wilayah, melakukan pemantauan lebih ketat. Pelanggaran harus diminimalkan, dan bagi yang melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kasus Penembakan Polisi yang Meningkat
Pernyataan tegas Listyo muncul di tengah maraknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa insiden yang menjadi sorotan publik antara lain:
Kasus penembakan oleh polisi terhadap sesama polisi di Solok Selatan, Sumatera Selatan.
Penembakan siswa SMK oleh polisi di Semarang, Jawa Tengah.
Penembakan seorang warga oleh polisi yang kemudian mencuri mobil korban di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Komisi III DPR dan Kompolnas Turut Soroti Masalah Senjata Api
Komisi III DPR RI turut merespons fenomena ini dengan rencana menggelar rapat khusus untuk mengevaluasi kepemilikan dan penguasaan senjata api oleh anggota Polri. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan rapat tersebut akan melibatkan Itwasum dan Propam Polri.
“Kami ingin mengetahui bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini. Setelah masa sidang selesai, kami akan agendakan rapat khusus soal ini,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12).
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan rekomendasi terkait evaluasi kebijakan penggunaan senjata api oleh Polri. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah penggunaan pendekatan yang lebih humanis, termasuk penggunaan senjata non-mematikan seperti taser.
“Pendekatan humanis ini juga menjadi atensi dari Pak Kapolri. Selain itu, kami juga menyoroti pentingnya pelayanan psikologi untuk menjaga kesehatan mental anggota,” ujar anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam.
Upaya Perbaikan Berkelanjutan
Kapolri menegaskan bahwa evaluasi terhadap penggunaan senjata api akan terus dilakukan. Selain pelatihan dan asesmen, evaluasi berkala diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan senjata oleh personel Polri.
“Upaya perbaikan terus dilakukan. Namun, bila ada pelanggaran, tindakan tegas akan tetap menjadi prioritas kami,” tutup Listyo.
Insiden penyalahgunaan senjata api ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dan tanggung jawab penuh dari personel kepolisian demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(*)















