JENTERANEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah diserahkan oleh Polres Sukabumi Kota sekitar sepekan lalu. Setelah melalui proses penelitian dan dilengkapi melalui tahap P18 dan P19, berkas tersebut dinyatakan lengkap.
“Setelah kami teliti dan melengkapi berkas melalui P18 dan P19, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Agus, pada Selasa (01/01).
Berdasarkan hasil penyidikan Polres Sukabumi Kota, mantan Kades Citamiang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.192.053.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Sukabumi Kota dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Agus menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Setelah proses pelimpahan, tersangka akan diperiksa dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah desa diimbau untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun bantuan provinsi (Banprov) untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap kasus serupa tidak terulang. Intinya, jalankan roda pemerintahan dengan amanah dan transparan,” pungkas Agus.(*)















