Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Jan 2025 14:43 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa Citamiang Naik ke Meja Hijau, Mantan Kades Segera Disidang


					Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, saat diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa. Perbesar

Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, saat diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.

JENTERANEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah diserahkan oleh Polres Sukabumi Kota sekitar sepekan lalu. Setelah melalui proses penelitian dan dilengkapi melalui tahap P18 dan P19, berkas tersebut dinyatakan lengkap.

“Setelah kami teliti dan melengkapi berkas melalui P18 dan P19, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Agus, pada Selasa (01/01).

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Sukabumi Kota, mantan Kades Citamiang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.192.053.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Sukabumi Kota dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Agus menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Setelah proses pelimpahan, tersangka akan diperiksa dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah desa diimbau untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun bantuan provinsi (Banprov) untuk kepentingan pribadi.

“Kami berharap kasus serupa tidak terulang. Intinya, jalankan roda pemerintahan dengan amanah dan transparan,” pungkas Agus.(*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum