JENTERANEWS.com – Sebuah rumah milik seorang janda berinisial EJ (49) di Kampung Cikurutug, Desa Cikurutug, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, menjadi sasaran pembakaran oleh kekasihnya sendiri. Insiden ini mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran terhadap pelaku.
Tim Inafis dan Polsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota, terjun langsung ke lokasi kejadian pada Kamis (2/1/2025) untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan olah TKP. Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil segera setelah laporan diterima.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung olah TKP dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Ipda Ade.
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah mengungkap secara pasti penyebab kebakaran dan menangkap pelaku. “Korban juga kita minta keterangan, dan saksi-saksi juga. Termasuk mengejar terduga pelaku pembakaran,” tambahnya.
Sebelum insiden pembakaran terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, korban EJ menerima serangkaian pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari kekasihnya yang berinisial CM. Isi pesan-pesan tersebut mengindikasikan adanya konflik dan niat pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan. Berikut beberapa kutipan pesan ancaman tersebut:
“Awas siah lamun teu dibuka (Awas kalau tidak dibuka).”
“Sakalian di era era (Sekalian kamu dibuat malu).”
“Aing menta waktunya (Aku minta waktu).”
“Sapeting ayeuna aing menta ka imah sia (Malam ini saja aku minta ke rumahmu).”
“Aing meli bensin kagok hirup teugableg sasaha (Saya beli bensin, kadung hidup tidak punya siapa-siapa).”
“Kagok aing hirup di antep paduli aing hidup dibumi Saumur umur asal kudu adil (Nanggung saya hidup, gak peduli hidup di bumi seumur-umur asal harus adil).”
“Dagoan kdeng aing nepi (Tunggu, sebentar lagi saya sampai).”
“Awas sia lamun weuh di imah (Awas kalau tidak ada di rumah).”
Merasa terancam, korban EJ bersama keponakannya memutuskan untuk mengungsi ke rumah saudaranya sebelum kejadian. “Jadi, sebelum terjadi kebakaran itu, pemilik rumah mendapatkan ancaman dari CM. Korban sudah meninggalkan rumahnya,” jelas Ipda Ade.
Setelah menerima informasi ancaman dan kebakaran, Polsek Cireunghas bersama tim Inafis Polres Sukabumi Kota segera bertindak. Selain olah TKP dan pemeriksaan saksi, pemasangan garis polisi juga dilakukan untuk mengamankan lokasi.
“Setelah itu, korban pada hari ini langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cireunghas,” pungkas Ipda Ade.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berupaya secepatnya menangkap pelaku pembakaran. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwajib demi kelancaran proses penyelidikan.(*)















