JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota meningkatkan kegiatan preventif dengan menggelar razia minuman beralkohol (mihol) di sejumlah toko kelontong dan warung jamu yang beroperasi di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah peredaran mihol menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H.
Dalam razia yang digelar, petugas berhasil mengamankan 18 botol mihol yang dijual secara tersembunyi di sebuah warung jamu di kawasan Jalan Nyomplong, Warudoyong, Kota Sukabumi. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Astuti Setyaningsih, menyatakan bahwa pemilik warung jamu yang kedapatan menjual dan mengedarkan mihol akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia minuman beralkohol di beberapa lokasi yang dianggap rawan peredaran mihol,” ujar AKP Astuti di Mapolres Sukabumi Kota.
AKP Astuti menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Ramadhan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan Polri, memberikan informasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya.
Razia ini menunjukkan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran mihol dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Laporan : Denny Nurman















