Menu

Mode Gelap

Hukum · 29 Mar 2025 15:41 WIB

Tiga Pelajar Diamankan Pasca Keributan dengan Warga Purabaya, Polisi Tegaskan Bukan Tawuran


					Para pelajar yang terlibat keributan diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian sebelum dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Perbesar

Para pelajar yang terlibat keributan diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian sebelum dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

JENTERANEWS.com – Insiden keributan yang melibatkan pelajar dan warga Kampung Bojongrengkol, Desa Purabaya, Sukabumi, pada Jumat (28/3) malam, berbuntut panjang. Polsek Purabaya, Polres Sukabumi, mengamankan tiga pelajar berinisial FG, A, dan A, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kejadian yang sempat viral di media sosial dan disebut sebagai aksi tawuran itu, ditepis oleh pihak kepolisian. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, melalui Kapolsek Purabaya, Iptu Ruskan, menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah tawuran.

“Kejadian yang viral tersebut bukan tawuran,” tegas Iptu Ruskan, Sabtu (29/3/2025).

Menurut keterangan Kapolsek, keributan bermula ketika sekelompok pelajar yang baru saja pulang dari acara buka bersama di Jalan Baru Nyalindung melintas di wilayah Desa Purabaya. Para pelajar tersebut menggeber-geber kendaraan bermotor dan menyalakan petasan ke arah warga yang sedang berkumpul.

Aksi tersebut memicu kemarahan warga, hingga akhirnya terjadi keributan. Pelaku utama yang menyalakan petasan berhasil melarikan diri, namun tiga pelajar lainnya berhasil diamankan oleh warga sebelum polisi tiba di lokasi.

“Insiden itu bermula ketika sekelompok pelajar yang pulang dari kegiatan buka bersama di Jalan Baru Nyalindung melintas di wilayah Desa Purabaya dengan menggeber-geber kendaraan bermotor dan menyalakan petasan ke arah warga yang sedang berkumpul,” jelas Iptu Ruskan.

Untuk meredam situasi dan mencegah konflik lebih lanjut, Polsek Purabaya mengamankan ketiga pelajar tersebut. Polisi kemudian memeriksa keterangan saksi dari kedua belah pihak, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua para pelajar untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Ketiga pelajar tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sebelum akhirnya dikembalikan kepada orang tua mereka setelah mendapatkan pembinaan.

Kapolsek Purabaya menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada seluruh pelajar untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi masyarakat, serta menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelajar agar tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi masyarakat, serta menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kapolsek.(*)

Laporan: Aris

Artikel ini telah dibaca 450 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Niat Tulus Melerai Pertikaian, Warga Sukabumi Tumbang Bersimbah Darah Disabet Golok Tetangga

22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kondisi pasca amukan di kediaman korban perusakan dan penganiayaan di Kampung Pamoyanan, Sukabumi. Seorang petugas polisi dari Polsek Kebonpedes (tampak belakang) menunjuk kerusakan pada dinding dan barang-barang yang berserakan sementara pemilik rumah, diduga US, mendampingi. Pelaku berinisial NY alias D dilaporkan mengamuk menggunakan golok dan melakukan perusakan di lokasi ini. (Foto: Polsek Kebonpedes)

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Hukum