JENTERANEWS.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra yang mengguncang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi memasuki babak krusial. Tim penyidik Polres Sukabumi secara resmi melimpahkan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti penting kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Rabu (14/5/2025), pukul 11.00 WIB.
Ketiga tersangka yang kini harus berhadapan dengan proses hukum lebih lanjut adalah AR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); PS alias V, seorang tenaga teknis dalam proyek tersebut; dan AS, yang merupakan direktur dari CV CK, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan ini. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan alat produksi IKM sutra pada tahun anggaran 2022.
“Hari ini, kami telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam keterangan resminya kepada awak media.
Kapolres Samian membeberkan bahwa proyek pengadaan ini awalnya dirancang untuk menyediakan peralatan produksi esensial bagi IKM sutra di wilayahnya, meliputi mesin end silk reeling (penggulung akhir benang sutra), multi winding (penggulung ganda), dan mesin tenun water jet loom dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar. Namun, fakta pahitnya, peralatan canggih yang dijanjikan tersebut tidak pernah sekalipun tiba di lokasi yang seharusnya.
“Kasus ini bermula dari adanya alokasi anggaran untuk pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin end silk reeling, multi winding, dan mesin tenun water jet loom dengan nilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan serangkaian pelanggaran yang terstruktur,” ungkap AKBP Samian.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan modus operandi yang diduga dijalankan oleh para tersangka terbilang sistematis dan rapi. Mereka disinyalir membuat dokumen-dokumen palsu yang seolah-olah menggambarkan kegiatan pengadaan berjalan sesuai rencana. Padahal, barang-barang yang seharusnya diadakan faktanya fiktif belaka.
“Para tersangka diduga kuat melakukan praktik mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu yang terafiliasi, membuat dokumen-dokumen fiktif untuk mencairkan anggaran, hingga mengajukan pencairan dana menggunakan dokumen yang tidak sah. Ironisnya, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir masa kontrak, sama sekali tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” bebernya dengan nada prihatin.
Dalam pelimpahan tahap II ini, selain menyerahkan ketiga tersangka, Polres Sukabumi juga menyertakan sejumlah barang bukti krusial yang diyakini akan memperkuat pembuktian di persidangan nanti. “Barang bukti yang kami serahkan meliputi beragam dokumen pengadaan, bukti-bukti surat pembayaran, catatan rekening koran, hingga secara mengejutkan, kami juga menyita mesin produksi yang tidak relevan dengan pengadaan, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tegas AKBP Samian.
Kejanggalan ditemukannya alat perontok padi di antara barang bukti yang seharusnya terkait dengan pengadaan mesin tenun sutra menimbulkan pertanyaan besar. Hal ini mengindikasikan adanya upaya pengaburan bentuk pengadaan atau bahkan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang dialihkan untuk keperluan lain.
AKBP Samian menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini telah dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga akhirnya memasuki tahap pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada pihak kejaksaan,” katanya.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen institusi Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih di tingkat daerah. “Polres Sukabumi memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tandas AKBP Samian.
Ia pun berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, terutama para pemangku kebijakan dan pengelola anggaran. “Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan memberikan efek jera, serta menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak sekali-kali menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Senada dengan Kapolres, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi yang solid antara tim penyidik dengan berbagai lembaga terkait dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara di tingkat daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan, terutama yang menyangkut program-program strategis pemerintah daerah. Ini adalah wujud upaya kami dalam menjaga kepercayaan publik serta mendorong efektivitas pengawasan anggaran di sektor pelayanan masyarakat,” pungkas Iptu Hartono, menegaskan keseriusan pihaknya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan produksi IKM sutra di Disdagin Kabupaten Sukabumi kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Publik menanti langkah selanjutnya dari JPU untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau dan mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan IKM lokal ini.(*)
[Laporan: Rudi | Editor: Hamjah]















