JENTERANEWS.com – Sebanyak 571 warga Kota Sukabumi harus rela dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Keputusan ini diambil setelah data rekening bank mereka terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Menurut Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, data yang dihapus mencakup 201 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Arif menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Syaratnya, mereka harus membuat surat pernyataan yang disahkan oleh Ketua RT dan RW, lalu mengajukannya ke Dinsos bersama pendamping bansos.
“Nanti Dinas Sosial akan membuat berita acara penyanggahan, disertakan dengan alasan dan foto rumah yang bersangkutan. Mudah-mudahan bisa dilakukan perbaikan data,” jelas Arif.
Peluang Sanggah dan Imbauan Waspada
Kemensos telah memberikan tujuh alasan yang bisa digunakan untuk sanggahan. Beberapa di antaranya adalah KTP yang digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, rekening yang dipinjamkan, hingga nomor pribadi yang dipakai untuk transaksi judi online akibat spam atau phishing.
Arif mengimbau warga penerima bansos untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi mereka. “Gunakan rekening sesuai peruntukan,” pesannya.
Penyaluran Bansos Tetap Berjalan
Penyaluran bansos periode Juli hingga September 2025 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Oktober 2025. Saat ini, pendamping PKH dan BPNT sedang dalam proses pembukaan rekening serta pencetakan kartu baru di Bank BNI untuk 1.688 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan 2.308 KPM BPNT.
Secara total, Kemensos menargetkan penyaluran bantuan di Kota Sukabumi kepada lebih dari 15 ribu KPM penerima PKH dan sekitar tujuh ribu penerima BPNT. (*)
Editor : Mia















