JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok jual beli tanah. Sengketa lahan yang berlokasi di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini dilaporkan telah mengakibatkan korban menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kasus tersebut secara resmi dilaporkan oleh korban, Siti Eni Nuraeni (40), pada 9 April 2026. Laporan ini telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, AKP Hartono, membenarkan adanya laporan dari warga terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman awal.
“Masih lidik, laporannya juga baru masuk,” ujar AKP Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Dugaan penipuan ini diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Yudistira selaku pihak terlapor. Berdasarkan penuturan korban, peristiwa bermula pada 20 Maret 2019 di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan. Saat itu, Siti bersepakat untuk membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 557 meter persegi dari terlapor dengan nilai transaksi awal sebesar Rp300 juta.
Namun, dalam prosesnya, terlapor berdalih bahwa sertifikat tanah yang diperjualbelikan masih berstatus sebagai agunan di bank. Terlapor kemudian meminta dana tambahan sebesar Rp180 juta dengan alasan untuk menebus sertifikat, ditambah Rp30 juta untuk biaya operasional pengurusan dokumen administrasi.
“Tanpa curiga, saya memenuhi permintaan tersebut secara bertahap. Bahkan, saya diizinkan menempati lahan dan membangun rumah serta toko material di atas tanah seluas sekitar 557 meter persegi itu,” ungkap Siti kepada awak media.
Seiring berjalannya waktu, janji manis terlapor tak kunjung terealisasi. Sertifikat tanah tidak pernah diserahkan dengan alasan proses pengurusan yang masih berjalan. Korban mengaku terus dimintai sejumlah uang untuk dalih mempercepat administrasi, hingga total dana tambahan yang telah ia setorkan mencapai Rp280 juta.
Puncak kekecewaan Siti terjadi pada Februari 2026. Ia mendapati fakta bahwa tanah yang telah dibelinya sejak tahun 2019 tersebut, diduga kuat telah dipindahtangankan atau dijual kembali oleh terlapor kepada pihak ketiga yang diketahui bernama Roni.
Ironisnya, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut kini telah dikuasai oleh pembeli baru. Di atas lahan itu bahkan kini telah berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau fasilitas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Akibat insiden ini, Siti mengalami kerugian finansial yang masif. Kerugian tersebut tidak hanya bersumber dari nilai transaksi pembelian lahan dan uang tambahan yang disetorkan, tetapi juga mencakup seluruh aset bangunan rumah dan toko material yang telah ia dirikan dengan biaya pribadi. Secara keseluruhan, total kerugian korban ditaksir menyentuh angka Rp2 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengusut tuntas perkara ini. Kasus penipuan berkedok investasi dan jual beli tanah menjadi atensi tersendiri bagi penegak hukum, mengingat kasus serupa dengan kerugian miliaran rupiah juga marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk di wilayah hukum Polda Jawa Barat maupun daerah lain seperti Kendari. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan legalitas dokumen secara tuntas sebelum melakukan transaksi properti.(*)















