JENTERANEWS.com— PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi merek Bright Gas untuk tabung ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Kebijakan penurunan harga ini telah berlaku efektif sejak 14 Juli 2026.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi berkala perusahaan guna merespons dinamika pasar, sekaligus menghadirkan produk energi yang kompetitif bagi masyarakat luas.
“Penyesuaian harga Bright Gas dilakukan melalui evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar, serta tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pertamina Patra Niaga menetapkan rincian penurunan harga jual di tingkat agen sebagai berikut:
-
Bright Gas 12 Kg: Mengalami penurunan sebesar Rp 8.000 per tabung. Harga sebelumnya Rp 228.000 per tabung, kini menjadi Rp 220.000 per tabung.
-
Bright Gas 5,5 Kg: Mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Harga sebelumnya Rp 107.000 per tabung, kini menjadi Rp 103.000 per tabung.
Kitty menegaskan bahwa rincian harga di atas merupakan Harga Jual Agen Bright Gas yang berlaku efektif khusus untuk wilayah Pulau Jawa. Sementara itu, harga jual di wilayah lain di luar Pulau Jawa dapat berbeda, menyesuaikan dengan ketentuan dan regulasi distribusi yang berlaku di masing-masing daerah.
Di samping memberikan harga yang lebih bersahabat bagi konsumen, Pertamina Patra Niaga juga menjamin bahwa standar keamanan dan mutu produk tidak akan berkurang.
“Selain menghadirkan harga yang lebih kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas Bright Gas tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menikmati LPG yang aman, praktis, dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” tutup Kitty.(*Adl*)















