JENTERANEWS.com – Kabar baik bagi perangkat desa di Kabupaten Sukabumi. Bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan nilai maupun peruntukannya dibandingkan tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan Desa Dan Sarana dan Prasarana Desa (PSPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Syarif Hidayat, dalam Sosialisasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat 2025 dan Program Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang digelar secara virtual pada Selasa (14/1/2025).
“Bantuan keuangan provinsi dengan rincian dan peruntukannya tetap sama seperti tahun 2024,” ujar Syarif. Meskipun demikian, terdapat penambahan penting dalam kebijakan bantuan keuangan tahun ini, yaitu kewajiban bagi seluruh pekerja konstruksi infrastruktur desa untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini, menurut Syarif, bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja konstruksi dari risiko kecelakaan kerja. “Program ini sangat membantu, karena selain menjamin keselamatan, juga memberikan santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan untuk kasus meninggal dunia,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syarif juga menekankan pentingnya percepatan pencairan dana bantuan provinsi bagi seluruh desa di Jawa Barat. Ia berharap seluruh desa dapat mengajukan pencairan dana ke provinsi paling lambat akhir Juni 2025. Secara khusus, ia menargetkan 381 desa di Kabupaten Sukabumi dapat menyelesaikan pengajuan pencairan pada akhir Mei 2025. Percepatan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat desa.
Dengan adanya kepastian bantuan keuangan dan penambahan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi, diharapkan pembangunan di desa-desa di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.(*)















