JENTERANEWS.com -Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan kepada seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat untuk tidak memihak kepada calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024.
“Kades adalah bagian dari pemerintahan dan harus tetap netral dalam pilkada. Kades tidak boleh menjadi partisan atau tim sukses dari calon kepala daerah tertentu.”Kata Marwan.
Menurut Marwan, saat ini pihaknya hanya memberikan peringatan karena belum ada penentuan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.
Namun, sudah ada beberapa nama yang mulai muncul di publik dari berbagai kalangan seperti birokrasi, politisi, pengusaha, dan lainnya yang siap untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Setiap kepala desa harus ingat akan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka yang merupakan bagian terdepan dari pemerintahan di tingkat desa dan harus tetap netral selama tahapan pelaksanaan pilkada.
Kepala desa diperbolehkan untuk memperkenalkan setiap calon kepala daerah, baik calon Bupati maupun Wakil Bupati Sukabumi, asalkan semua calon dikenalkan kepada masyarakat dan dilarang untuk mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu.
“Kepala Desa adalah sosok pemimpin dalam pemerintahan yang bertanggung jawab untuk memelihara persatuan dan kesatuan. Penting bagi Kades untuk tetap netral agar masyarakat tidak terpecah belah akibat perbedaan pilihan dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.” bubuh nya.
Di Kabupaten Sukabumi, terdapat 381 kepala desa yang sesuai dengan jumlah desa yang ada. Oleh karena itu, Marwan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi. Masyarakat juga harus turut serta dalam mengawasi.
Sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah, jika terdapat kades yang melanggar, tanggung jawabnya masih berada di tangan Pemkab Sukabumi. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kades tersebut akan diberikan sanksi teguran mulai dari pertama hingga ketiga. Jika masih terus melanggar, sanksi berat dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah calon telah ditetapkan dan mencapai tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara, tanggung jawabnya berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi. Jika terbukti ada keterlibatan dengan calon tertentu, tidak akan ada teguran lagi, melainkan akan langsung diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.(*)