Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 4 Okt 2022 18:09 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan LP2B


					Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, saat sambutan Raperda Perubahan LP2B Perbesar

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, saat sambutan Raperda Perubahan LP2B

JENTERANEWS.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam Sambutannya menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Hal itu dikatakan Bupati Sukabumi saat menyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)  di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu, Selasa (4/10/22).

Baca Juga:   Buang Puntung Sembarangan, Satu Rumah Ludes Terbakar di Banjarsari Kecamatan Cidadap Sukabumi

” penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dilengkapi dengan data dan lokasi secara spasial. hal ini telah diatur dalam raperda perubahan ini bahwa penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan memuat data dan informasi tekstual, numerik dan spasial” Jelasnya

Produk hukum daerah, lanjut Bupati,  sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten sukabumi guna mempertahankan keberadaan lahan sawah di kabupaten sukabumi sesuai dengan luasan yang dubutuhkan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan.

Baca Juga:   Terjatuh Saat Asyik Ber-selfie, Wisatawan Nyaris Tenggelam di Pantai Karanghawu

” rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di kabupaten sukabumi serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian” Terangnya

Bupati berharap melalui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan memberikan perlindungan kepada petani.

Baca Juga:   Dinas Perikanan Lakukan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

” perlindungan kepada petani dalam Raperda perubahan ini yakni melalui pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2012 tentang insentif lahan pertanian pangan berkelanjutan” Pungkasnya..(*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Festival Sukabumi Sukabunga: Perayaan Besar Untuk Memperkenalkan Potensi Daerah

8 September 2024 - 18:34 WIB

Festival Sukabumi Sukabunga: Perayaan Besar Untuk Memperkenalkan Potensi Daerah

FESTIVAL PENCAKSILAT BUPATI CUP 2: “SEKDA PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI PELESTARIAN BUDAYA”

6 September 2024 - 14:03 WIB

FESTIVAL PENCAKSILAT BUPATI CUP 2: "SEKDA PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI PELESTARIAN BUDAYA"

Sekda Ade Suryaman Hadiri RUPS Luar Biasa PT. Bank BJB Tahun 2024

6 September 2024 - 13:55 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri RUPS Luar Biasa PT. Bank BJB Tahun 2024

Wakil Bupati Resmikan Sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Agama Cibadak di Kadudampit

5 September 2024 - 21:43 WIB

Wakil Bupati Resmikan Sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Agama Cibadak di Kadudampit

Meriahkan Kemerdekaan, SETDA Kab Sukabumi Selenggarakan Beragam Perlombaan Tradisional

3 September 2024 - 07:29 WIB

Meriahkan Kemerdekaan, SETDA Kab Sukabumi Selenggarakan Beragam Perlombaan Tradisional

Open Grasstrack Sukabumi Ngabumi: Sekda Optimis Berkontribusi Positif Terhadap Pariwisata dan UMKM

1 September 2024 - 10:50 WIB

Open Grasstrack Sukabumi Ngabumi: Sekda Optimis Berkontribusi Positif Terhadap Pariwisata dan UMKM
Trending di Kabar Daerah
error: Content is protected !!