Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 4 Okt 2022 18:09 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan LP2B


					Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, saat sambutan Raperda Perubahan LP2B Perbesar

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, saat sambutan Raperda Perubahan LP2B

JENTERANEWS.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam Sambutannya menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Hal itu dikatakan Bupati Sukabumi saat menyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)  di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu, Selasa (4/10/22).

Baca Juga:   Buang Puntung Sembarangan, Satu Rumah Ludes Terbakar di Banjarsari Kecamatan Cidadap Sukabumi

” penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dilengkapi dengan data dan lokasi secara spasial. hal ini telah diatur dalam raperda perubahan ini bahwa penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan memuat data dan informasi tekstual, numerik dan spasial” Jelasnya

Produk hukum daerah, lanjut Bupati,  sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten sukabumi guna mempertahankan keberadaan lahan sawah di kabupaten sukabumi sesuai dengan luasan yang dubutuhkan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan.

” rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di kabupaten sukabumi serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian” Terangnya

Baca Juga:   Terjatuh Saat Asyik Ber-selfie, Wisatawan Nyaris Tenggelam di Pantai Karanghawu

Bupati berharap melalui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan memberikan perlindungan kepada petani.

” perlindungan kepada petani dalam Raperda perubahan ini yakni melalui pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2012 tentang insentif lahan pertanian pangan berkelanjutan” Pungkasnya..(*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sekda Buka Coaching Clinic 4 Dan 5 Program Percepatan Sanitasi Pemukiman Kabupaten Sukabumi

1 Desember 2023 - 13:53 WIB

Wabup Iyos “Pemkab Sukabumi Terus Berinovasi Menekan Angka Stunting”

30 November 2023 - 21:29 WIB

Dampingi Dirjen Industri Kecil Ke Ponpes Darussyifa Al Fitroh, Sekda Apresiasi Program Santripreneur

30 November 2023 - 21:18 WIB

Dampingi Dirjen Industri Kecil Ke Ponpes Darussyifa Al Fitroh, Sekda Apresiasi Program Santripreneur

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD se-Kecamatan Cidadap

30 November 2023 - 21:04 WIB

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD se-Kecamatan Cidadap

Penganugerahan Satyalancana Karya Satya, Bupati” Jadikan Motivasi Menuju Birokrasi Inovatif Dan Responsif”

29 November 2023 - 13:39 WIB

Penganugerahan Satyalancana Karya Satya, Bupati" Jadikan Motivasi Menuju Birokrasi Inovatif Dan Responsif"

Tim Verifikasi Jabar Evaluasi Akhir P2WKSS Di Kebonpedes, Bupati” Program Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat”

28 November 2023 - 13:37 WIB

Tim Verifikasi Jabar Evaluasi Akhir P2WKSS Di Kebonpedes, Bupati" Program Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat"
Trending di Kabar Daerah
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com