Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 2 Sep 2025 09:12 WIB

Di Bawah Tekanan Ribuan Mahasiswa, DPRD Kota Sukabumi Berjanji Evaluasi Total Tunjangan Dewan


					TANGGAPI ASPIRASI: Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadapi gelombang protes mahasiswa, Senin (1/9/2025). Pihaknya berjanji akan mengkaji ulang kebijakan tunjangan dewan bersama Pemerintah Kota. Perbesar

TANGGAPI ASPIRASI: Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadapi gelombang protes mahasiswa, Senin (1/9/2025). Pihaknya berjanji akan mengkaji ulang kebijakan tunjangan dewan bersama Pemerintah Kota.

JENTERANEWS.com – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi (GARASI) berhasil memaksa pimpinan DPRD Kota Sukabumi untuk meninjau ulang kebijakan tunjangan dewan.

Aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung parlemen pada Senin (1/9/2025) yang sempat diwarnai kericuhan, menjadi puncak kemarahan publik atas alokasi anggaran yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.

Menghadapi gelombang protes, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota Sukabumi sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan perumahan dan kendaraan bagi anggota legislatif.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2025, kami memiliki kewajiban untuk mendengar, menerima, dan menindaklanjuti segala aspirasi dari masyarakat,” ujar Wawan di hadapan awak media, mencoba meredam eskalasi massa.

Ia menegaskan, meskipun penetapan tunjangan telah sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan, suara rakyat tetap menjadi prioritas utama. “Kami, sebagai wakil rakyat, harus bersama dengan rakyat,” tegasnya.

Klarifikasi Pimpinan dan Isu Politis

Di tengah kontroversi, pimpinan dewan juga berupaya meluruskan isu yang mengaitkan kebijakan ini dengan Wali Kota definitif yang baru menjabat. Wawan menjelaskan bahwa pembahasan tunjangan ini merupakan proses panjang yang telah berjalan selama delapan hingga sembilan bulan, jauh sebelum masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota sebelumnya berakhir.

“Wali Kota definitif hanya menandatangani karena Pj Walikota sebelumnya tidak memiliki kewenangan penuh tanpa izin dari Kemendagri,” jelas Wawan. Klarifikasi ini sekaligus menepis anggapan adanya kesepakatan politik di balik kebijakan yang menuai protes keras tersebut.

Selain tunjangan dewan, DPRD berjanji akan mengkaji tuntutan lain yang disuarakan mahasiswa, termasuk isu tunjangan guru dan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. “Kami memahami kondisi masyarakat tentang efisiensi anggaran, dan kami sepakat untuk mengevaluasi kembali,” tambahnya.

Perspektif Berbeda: Tunjangan Saat Ini Dianggap Kemunduran

Namun, sebuah pernyataan yang kontras datang dari Wakil Ketua DPRD, Rojab Asy’ari. Ia memberikan pandangan berbeda dengan menyebut bahwa tunjangan yang diterima dewan saat ini bukanlah sebuah kenaikan. Menurutnya, angka yang ditetapkan hanya merupakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) tahun 2020.

“Mestinya ada kenaikan, tapi yang terjadi sekarang sama seperti tahun 2020. Ini sebenarnya sebuah kemunduran,” ungkap Rojab.

Pernyataan ini sontak menjadi sorotan, menyiratkan adanya pandangan di internal dewan yang merasa hak keuangannya justru berkurang. Rojab menegaskan bahwa tunjangan merupakan hak yang diatur oleh PP Nomor 18 Tahun 2017, terutama sebagai kompensasi jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan fasilitas rumah jabatan atau kendaraan dinas.

Kini, janji evaluasi telah dilontarkan. Publik menanti apakah langkah ini akan menjadi solusi nyata yang berpihak pada efisiensi anggaran dan kepentingan rakyat, atau sekadar manuver politik untuk meredam amarah sesaat. Nasib kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi. (*)

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Regulasi Kawasan Kumuh: Dinilai Jadi Batu Sandungan Pemerataan Infrastruktur Desa

27 Maret 2026 - 20:17 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, memberikan keterangan kepada media mengenai kebijakan penetapan kawasan kumuh yang dinilai membatasi pemerataan pembangunan infrastruktur, Jumat (27/3/2026).
Trending di Kabar Daerah