JENTERANEWS.com – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilengkapi dengan pemalsuan dokumen legalitas kendaraan berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Empat pelaku dengan peran terstruktur, mulai dari eksekutor hingga pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, telah diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Mobil hasil curian tidak langsung dijual, melainkan dipoles dan dipasangi dokumen kendaraan tiruan agar tampak resmi di mata calon pembeli, sehingga menghilangkan jejak kejahatan.
Berawal dari Laporan Kehilangan Toyota Calya
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mobil Toyota Calya di Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kota Sukabumi, pada 1 September 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera melakukan penyelidikan intensif, melibatkan pemeriksaan saksi, analisis CCTV, hingga penyisiran lintas wilayah.
Kerja keras tim gabungan membuahkan hasil. Empat pelaku kunci berhasil ditangkap dalam operasi terpisah dengan pembagian peran yang jelas:
-
Eksekutor Curanmor: Dua pelaku berinisial UK (50) dan AS (42) bertugas sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan curian.
-
Pemalsu Dokumen: Dua pelaku lainnya, AM (48) dan US (37), berperan krusial dalam pembuatan identitas kendaraan palsu.
“Peran pembuat dokumen ini sangat penting dalam jaringan curanmor. Mereka membuat STNK dan BPKB palsu untuk menghilangkan jejak dan memuluskan proses penjualan mobil curian,” jelas AKBP Rita Suwadi.
Mobil Curian Dijual Lintas Wilayah
Dengan dokumen yang telah dimanipulasi, mobil hasil kejahatan kemudian dijual ke luar daerah hingga ke wilayah Jember melalui perantara, dengan nilai jual mencapai Rp120 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
-
Empat unit mobil hasil curian.
-
Empat kunci duplikat.
-
Dua STNK dan dua BPKB palsu yang digunakan untuk memvalidasi kendaraan curian.
Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Keempat pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Keempat pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 203 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Rita Suwadi menambahkan bahwa modus pemalsuan dokumen kendaraan ini merupakan tindak kejahatan berlapis yang tidak hanya merugikan pemilik asli, tetapi juga berpotensi menjerat pembeli yang tidak menyadari asal-usul kendaraan yang mereka beli.
Beliau mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memeriksa keaslian dokumen saat membeli kendaraan bekas untuk menghindari menjadi korban dari jaringan kejahatan serupa. (*)
Editor : Mia















