JENTERANEWS.com – Seorang dokter berinisial SA yang bertugas di salah satu rumah sakit di Sukabumi kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp500 juta terkait proyek pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan ini dilayangkan oleh Febri Rahmayanti, seorang warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, setelah proyek yang disepakati bersama tak kunjung terealisasi.
Dilansir dari Sukabumiupdate.com Kuasa hukum Febri, Muhammad Saleh, menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada 12 Maret 2025. Saat itu, SA mendatangi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik kliennya yang tengah dalam proses pembangunan. Dari pertemuan tersebut, terjalin kesepakatan kerja sama pengadaan food tray.
“Adapun isi perjanjian tersebut, di sini ada kesepakatan pihak pertama ini, dia telah menerima modal kerja dari klien kami sebesar Rp500 juta untuk pengadaan food tray sebanyak empat kontainer dengan jumlah dua ratus ribu buah food tray,” ujar Saleh, Jumat (30/5/2025).
Tak hanya itu, SA juga menjanjikan keuntungan menggiurkan, yakni 50 persen dari modal awal sebesar Rp500 juta dalam jangka waktu satu bulan. “Dari nilai uang Rp500 juta itu yang bersangkutan menjanjikan dua ratus ribu buah itu akan mendapat keuntungan 50 persen untuk jangka waktu satu bulan,” tambah Saleh.
Namun, harapan manis itu pupus. Food tray yang dijanjikan tak kunjung tiba hingga melewati batas waktu satu bulan yang telah disepakati. “Perkara ini sudah dilaporkan oleh klien kami ke Polsek Gunungpuyuh, ternyata apa yang dia sepakati untuk pengadaan food tray itu tidak pernah terjadi atau tidak pernah ada bentuknya,” sebut Saleh.
Kegagalan proyek ini membuat Febri menuntut pengembalian dana. SA kemudian memberikan cek senilai Rp500 juta kepada Febri pada 6 Mei 2025. Namun, saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak mencukupi. “Nah kenapa klien kami melaporkan itu tadi karena desakan untuk pengembalian dalam jangka waktu satu bulan itu terbitlah cek senilai Rp500 juta (dari pihak pertama) tertanggal 6 Mei 2025. Namun ternyata setelah klien kami mendatangi Bank, kami malah mendapat surat penolakan dan ternyata uang itu tidak ada,” ungkapnya.
Menanggapi klaim SA yang menyebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp300 juta kepada Febri, Saleh membantah tegas. Menurutnya, uang tersebut bukanlah pengembalian dana dari proyek food tray, melainkan dana talangan untuk kasus lain yang tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut.
“Terkait pengakuan pengembalian uang senilai Rp300 juta itu sebetulnya bukanlah uang untuk pengembalian, akan tetapi uang itu untuk dana talang dalam hal berbeda, atau kasus lain dan tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian ini,” tegas Saleh.
Ia menambahkan, “Jadi saat itu si dokter mengaku harus mengembalikan uang Rp300 juta kepada seseorang namun uangnya belum ada, nah dibantulah oleh klien kami, jadi itu bukan pengembalian dalam perjanjian.”
Dengan demikian, Saleh menegaskan bahwa hingga saat ini, kliennya belum menerima satu rupiah pun sebagai pengembalian dari dana Rp500 juta yang telah diserahkan untuk proyek food tray tersebut. “Dalam hal ini dari uang Rp500 juta itu sama sekali belum ada pengembalian, dari uang yang diklaim oleh yang bersangkutan telah ada pengembalian itu sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan uang di dalam perjanjian,“ pungkasnya. Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Gunungpuyuh untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)
Sumber: Sukabumiupdate.com















