Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Mar 2025 22:11 WIB

Dramatis, Pria Sukabumi Rekayasa Begal Demi Tutupi Penggelapan Uang Perusahaan


					Luka pada paha E yang sengaja dibuat untuk meyakinkan polisi atas laporan pembegalan palsunya. Perbesar

Luka pada paha E yang sengaja dibuat untuk meyakinkan polisi atas laporan pembegalan palsunya.

JENTERANEWS.com – Aksi nekat seorang pria berinisial E (46) untuk menutupi penggelapan uang perusahaan berujung pada jeratan hukum. E, yang sebelumnya melaporkan diri sebagai korban pembegalan di Jalan Taman Bahagia, Kota Sukabumi, pada Rabu (4/3/2025) malam, kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian atas tuduhan penggelapan dan laporan palsu.

Modus operandi E terbilang dramatis. Untuk meyakinkan aparat kepolisian, ia sengaja melukai paha kanannya dengan sebilah pisau, menciptakan ilusi bahwa ia benar-benar menjadi korban kejahatan. “Luka tersebut dibuat sendiri oleh pelaku untuk mendukung skenario palsu yang ia ciptakan,” ungkap sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Namun, kebohongan E tidak bertahan lama. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap fakta bahwa E telah menggelapkan sejumlah uang milik perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (41) yang berperan sebagai penadah, menerima dan mengamankan uang hasil penggelapan tersebut.

“Pelaku utama, E, telah menggelapkan uang perusahaan dan kemudian menitipkan barang-barang yang diklaim dirampok kepada BP. Keduanya kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas sumber tersebut.

Atas perbuatannya, E dan BP kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Keduanya terancam hukuman pidana yang serius.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang konsekuensi dari tindakan kriminal. Upaya untuk menutupi kejahatan dengan kebohongan hanya akan memperburuk situasi dan menambah hukuman yang harus ditanggung.(*)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Trending di Hukum