JENTERANEWS.com – Aksi nekat seorang pria berinisial E (46) untuk menutupi penggelapan uang perusahaan berujung pada jeratan hukum. E, yang sebelumnya melaporkan diri sebagai korban pembegalan di Jalan Taman Bahagia, Kota Sukabumi, pada Rabu (4/3/2025) malam, kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian atas tuduhan penggelapan dan laporan palsu.
Modus operandi E terbilang dramatis. Untuk meyakinkan aparat kepolisian, ia sengaja melukai paha kanannya dengan sebilah pisau, menciptakan ilusi bahwa ia benar-benar menjadi korban kejahatan. “Luka tersebut dibuat sendiri oleh pelaku untuk mendukung skenario palsu yang ia ciptakan,” ungkap sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Namun, kebohongan E tidak bertahan lama. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap fakta bahwa E telah menggelapkan sejumlah uang milik perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (41) yang berperan sebagai penadah, menerima dan mengamankan uang hasil penggelapan tersebut.
“Pelaku utama, E, telah menggelapkan uang perusahaan dan kemudian menitipkan barang-barang yang diklaim dirampok kepada BP. Keduanya kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas sumber tersebut.
Atas perbuatannya, E dan BP kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Keduanya terancam hukuman pidana yang serius.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang konsekuensi dari tindakan kriminal. Upaya untuk menutupi kejahatan dengan kebohongan hanya akan memperburuk situasi dan menambah hukuman yang harus ditanggung.(*)















