JENTERANEWS.com – Dua pelajar dari satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Keduanya yakni JI (18) yang masih duduk dibangku kelas XII dan IA (17) yang masih duduk dibangku kelas XI.
Keduanya terlibat kasus penganiayaan dengan cara membacok korban MF (15), pelajar sekolah SMK di Kecamatan Sukaraja. Peristiwa pembacokan terjadi di Kampung Cipari RT 04/06, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/12/2022).
Polisi berhasil menangkap JI dan IA pada hari yang sama di daerah Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, saat konferensi pers, Rabu (7/12/2022).
Zainal menuturkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Bermula, saat JI dan IA nongkrong di satu warung dan bersepakat melakukan konvoi menggunakan empat sepeda motor dengan beberapa pelajar lainnya.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berpapasan dengan korban.Tanpa sebab yang jelas, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Karena saat itu pelaku melihat secara jelas identitas pakaian pelaku, maka kemudian tanpa sebab yang pasti, para pelaku ini melakukan penyerang tehadap korban,” tutur Zainal.
Dari keterangan tersangka, awalnya para pelajar itu melancarkan serangan dengan tangan kosong. Namun karena tidak mengenai korban, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam yang kemudian diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi atau bagian kepala.
“Akibat dari kejadian tersebut korban (MF) mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah ditangani pihak rumah sakit,” ucap Zainal.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi di antaranya, satu celurit dengan panjang 60 sentimeter, satu buah kelewang dengan panjang 90 sentimeter, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat FI merah.
Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76c ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat.
“Ancaman maksimal sembilan tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Zainal.***