Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Des 2022 19:14 WIB

Dua Siswa SMK Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Terancam Hukuman Sembilan Tahun


					Pelaku penganiayaan siswa lain di hadirkan saat konferensi pers. Perbesar

Pelaku penganiayaan siswa lain di hadirkan saat konferensi pers.

JENTERANEWS.com Dua pelajar dari satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Keduanya yakni JI (18) yang masih duduk dibangku kelas XII dan IA (17) yang masih duduk dibangku kelas XI.

Keduanya terlibat kasus penganiayaan dengan cara membacok korban MF (15), pelajar sekolah SMK di Kecamatan Sukaraja. Peristiwa pembacokan terjadi di Kampung Cipari RT 04/06, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/12/2022).

Polisi berhasil menangkap JI dan IA pada hari yang sama di daerah Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, saat konferensi pers, Rabu (7/12/2022).

Zainal menuturkan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi sekira pukul 15.00 WIB. Bermula, saat JI dan IA nongkrong di satu warung dan bersepakat melakukan konvoi menggunakan empat sepeda motor dengan beberapa pelajar lainnya.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berpapasan dengan korban.Tanpa sebab yang jelas, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Karena saat itu pelaku melihat secara jelas identitas pakaian pelaku, maka kemudian tanpa sebab yang pasti, para pelaku ini melakukan penyerang tehadap korban,” tutur Zainal.

Dari keterangan tersangka, awalnya para pelajar itu melancarkan serangan dengan tangan kosong. Namun karena tidak mengenai korban, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam yang kemudian diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi atau bagian kepala.

“Akibat dari kejadian tersebut korban (MF) mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah ditangani pihak rumah sakit,” ucap Zainal.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi di antaranya, satu celurit dengan panjang 60 sentimeter, satu buah kelewang dengan panjang 90 sentimeter, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat FI merah.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76c ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 kedua KUHPidana tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat.

“Ancaman maksimal sembilan tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Zainal.***

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum