Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Jan 2025 15:18 WIB

Enam Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Diciduk Polisi


					Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Sukabumi, berhasil mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti. Perbesar

Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Sukabumi, berhasil mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti.

JENTERANEWS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di wilayah Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (26/1/2025), petugas mengamankan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sejumlah orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin resmi.

“Kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat melakukan penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman pada Selasa (28/1/2025).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa material tambang yang telah dikemas dalam karung. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil penambangan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku.

“Saat ini, keenam terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi,” ujar Aah. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai aktivitas penambangan emas ilegal ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini.

Aah juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas penambangan ilegal,” katanya.

 Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.(*)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum