JENTERANEWS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di wilayah Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (26/1/2025), petugas mengamankan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas akhirnya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sejumlah orang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin resmi.
“Kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat melakukan penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman pada Selasa (28/1/2025).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa material tambang yang telah dikemas dalam karung. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil penambangan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku.
“Saat ini, keenam terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi,” ujar Aah. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai aktivitas penambangan emas ilegal ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini.
Aah juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.(*)















