Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Feb 2025 09:43 WIB

Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tewasnya Pria Diduga ODGJ di Sukabumi


					Personel Polres  Sukabumi mengevakuasi jasad preman kampung yakni Suherlan alias Samson yang tewas dihakimi massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamata Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat, (21/2/2025) malam. Perbesar

Personel Polres Sukabumi mengevakuasi jasad preman kampung yakni Suherlan alias Samson yang tewas dihakimi massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamata Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat, (21/2/2025) malam.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Suherlan alias Samson (33), seorang warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Jumat (21/2/2025) petang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Ya, benar. Dugaan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 6 orang tersangka,” ujar AKBP Samian kepada wartawan pada Senin (24/2/2025).

Hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa korban, Suherlan alias Samson, diduga merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Bahwa korban (Samson) merupakan ODGJ,” kata AKBP Samian.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif dan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Polres Sukabumi berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan informasi lebih detail terkait kasus ini.

Kematian Suherlan alias Samson sempat menggegerkan warga Kampung Cihurang. Tubuh korban ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka-luka di sekujur tubuh. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga dihakimi oleh massa.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk bambu runcing, balok kayu, besi beton, dan batu yang berlumuran darah. Benda-benda tersebut ditemukan berserakan di sekitar lokasi penemuan jasad korban, di pinggir jalan raya Cihaur Cidadap Simpenan.

Setelah kejadian, jenazah Suherlan alias Samson dibawa ke RS Kramat Jati Jakarta untuk dilakukan autopsi. Polisi juga telah memanggil sejumlah warga untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi masih menyelidiki identitas warga yang terluka dalam insiden tersebut, yang saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Polres Sukabumi terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap motif dan peran masing-masing tersangka. Konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peristiwa tragis ini.(*)

Laporan : Ridwan

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum