JENTERANEWS.com– Provinsi Jawa Barat menghadapi darurat pertambangan ilegal. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan temuan mengejutkan: 176 titik tambang tanpa izin tersebar di 16 kabupaten dan satu kota, termasuk di wilayah Sukabumi. Temuan ini mendorong ESDM Jabar untuk mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif.
“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” tegas Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, saat ditemui di Cirebon pada hari Minggu. Ia menambahkan bahwa data tersebut merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
Menyikapi maraknya praktik ilegal ini, Dinas ESDM Jabar tidak tinggal diam. Bambang memaparkan pihaknya tengah menyusun langkah pengawasan administratif yang lebih terstruktur, khususnya terhadap para pemegang izin resmi. Tujuannya, untuk mencegah penyimpangan izin eksplorasi yang kerap disalahgunakan menjadi praktik penambangan produksi.
Sebagai bentuk pengawasan aktif, dua jenis surat edaran akan segera diterbitkan. “Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja,” ujar Bambang. “Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar.”
Sementara itu, surat kedua akan menyasar 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi. “Surat ini mengimbau agar mereka tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi,” jelas Bambang. Langkah ini dinilai krusial, mengingat adanya dugaan beberapa pengelola yang nekat melakukan penambangan hanya berbekal izin eksplorasi.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan berfokus pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun perusahaan setiap tahunnya. Dokumen ini, menurutnya, adalah kunci.
“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang. Ini menunjukkan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tambah Bambang, berkomitmen untuk memperketat evaluasi RKAB sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyimpangan praktik pertambangan. “Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan secara detail dan bertanggung jawab,” pungkasnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat menertibkan industri pertambangan di Jawa Barat dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan serta kerugian negara.(*)
Reporter:Joko S|Redaktur:Hamjah















