Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Mar 2025 21:45 WIB

Gubernur Jawa Barat Bentuk Satgas Anti-Premanisme, Siap Beraksi Senin Depan!


					Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan pembentukan Satgas Anti-Premanisme yang akan beranggotakan personel gabungan TNI, Polri, dan Polisi Militer (PM), siap beraksi mulai Senin depan. Perbesar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan pembentukan Satgas Anti-Premanisme yang akan beranggotakan personel gabungan TNI, Polri, dan Polisi Militer (PM), siap beraksi mulai Senin depan.

JENTERANEWS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme yang akan diisi oleh personel gabungan dari TNI, Polri, dan Polisi Militer (PM).

“Mungkin hari ini, mungkin akan segera dibuat (satgas). Senin mungkin SK-nya keluar,” ujar Dedi usai menghadiri acara di DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025).

Pembentukan satgas ini merupakan respons cepat terhadap maraknya aksi premanisme yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat. Dedi mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian yang telah berhasil menangkap sejumlah preman, seperti yang terjadi di Subang dan Bekasi.

“Malam juga kan di Subang sudah berani tuh kasat sersenya nangkap preman. Di Bekasi yang ormasnya sudah minta maaf walaupun menurut saya minta maaf saja tidak cukup, harus ada langkah-langkah hukum, kemudian yang di Kota Bekasi juga sudah bergerak,” ungkapnya.

Satgas Anti-Premanisme ini akan dilengkapi dengan perlengkapan khusus dan nomor telepon khusus untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan. Dedi memastikan bahwa satgas ini akan mulai efektif bekerja pada Senin pekan depan.

“Sudah, Senin ini sudah bisa efektif kok,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jawa Barat, serta menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh aksi premanisme. Dedi Mulyadi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(*)

[Mardi]

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Niat Tulus Melerai Pertikaian, Warga Sukabumi Tumbang Bersimbah Darah Disabet Golok Tetangga

22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kondisi pasca amukan di kediaman korban perusakan dan penganiayaan di Kampung Pamoyanan, Sukabumi. Seorang petugas polisi dari Polsek Kebonpedes (tampak belakang) menunjuk kerusakan pada dinding dan barang-barang yang berserakan sementara pemilik rumah, diduga US, mendampingi. Pelaku berinisial NY alias D dilaporkan mengamuk menggunakan golok dan melakukan perusakan di lokasi ini. (Foto: Polsek Kebonpedes)

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Hukum