Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Feb 2025 20:04 WIB

Guru Ngaji di Sukabumi Tega Cabuli Murid Saat Praktik Salat


					Seorang guru ngaji di Sukabumi tega melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri saat praktik salat. Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor kepada orang tuanya. Perbesar

Seorang guru ngaji di Sukabumi tega melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri saat praktik salat. Kasus ini terungkap setelah korban berani melapor kepada orang tuanya.

JENTERANEWS.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini, seorang guru ngaji berinisial SDF (43) tega mencabuli lima muridnya sendiri saat kegiatan praktik salat. Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa korban berjumlah lima orang dengan usia antara 8 hingga 12 tahun. Mereka merupakan murid atau santriwati dari tersangka SDF.

“Jadi tidak ada bujukan atau rayuan. Oknum guru ngaji tersebut pada saat murid mempraktikkan gerakan salat, tiba-tiba oknum guru tersebut melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap para korban yang dalam hal ini di bawah umur yakni muridnya,” kata Samian dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Samian menjelaskan, saat korban sedang dalam gerakan sujud, tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meraba bagian tubuh sensitif korban. Tak hanya itu, tersangka juga memberikan ancaman kepada para korban agar tidak melaporkan tindakan bejatnya itu kepada orang tua mereka.

“Pada saat melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam agar tidak melaporkan, tidak mengadu perbuatan yang sudah dilakukan kepada ke orang tuanya, yaitu dengan kata kata ‘tong di bebeja ka sasaha lamun dibejaken dicepret’ atau ‘jangan bilang ke siapa siapa nanti dijepret’,” terang Samian.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani mengadukan tindakan guru ngajinya itu kepada orang tua yang kemudian diteruskan dengan melapor ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus SDF. Penangkapan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan main hakim sendiri dari warga sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka SDF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkas Samian.(*)

Laporan : M.Ridwan

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum