JENTERANEWS.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini, seorang guru ngaji berinisial SDF (43) tega mencabuli lima muridnya sendiri saat kegiatan praktik salat. Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah tersangka pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa korban berjumlah lima orang dengan usia antara 8 hingga 12 tahun. Mereka merupakan murid atau santriwati dari tersangka SDF.
“Jadi tidak ada bujukan atau rayuan. Oknum guru ngaji tersebut pada saat murid mempraktikkan gerakan salat, tiba-tiba oknum guru tersebut melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap para korban yang dalam hal ini di bawah umur yakni muridnya,” kata Samian dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Samian menjelaskan, saat korban sedang dalam gerakan sujud, tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meraba bagian tubuh sensitif korban. Tak hanya itu, tersangka juga memberikan ancaman kepada para korban agar tidak melaporkan tindakan bejatnya itu kepada orang tua mereka.
“Pada saat melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam agar tidak melaporkan, tidak mengadu perbuatan yang sudah dilakukan kepada ke orang tuanya, yaitu dengan kata kata ‘tong di bebeja ka sasaha lamun dibejaken dicepret’ atau ‘jangan bilang ke siapa siapa nanti dijepret’,” terang Samian.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani mengadukan tindakan guru ngajinya itu kepada orang tua yang kemudian diteruskan dengan melapor ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus SDF. Penangkapan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan main hakim sendiri dari warga sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka SDF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkas Samian.(*)
Laporan : M.Ridwan