JENTERANEWS.com – Kasus penganiayaan berat yang sempat menghebohkan warga Sukabumi, dengan korban seorang ibu dan anak, YA (36) dan MRA (7), kini telah memasuki babak persidangan. Dua terdakwa, Harianto (30) dan Yuri (47), resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sukabumi pada Rabu, 1 Oktober 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka menyiramkan air keras.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano, didampingi Hakim Anggota Arlyan dan Siti Yuristia Akuan. Sejumlah jaksa, penasehat hukum, dan pengunjung turut menyimak jalannya persidangan.
Terdakwa Mengakui Perbuatan, Salah Satu Beri Pembelaan Diri
Dalam persidangan yang berlangsung tegang namun tertib, Majelis Hakim memastikan pemahaman terdakwa terhadap dakwaan yang dibacakan.
“Saudara terdakwa sudah mendengar dakwaan yang dibacakan tadi? Mengerti?” tanya Hakim Ketua Teguh Arifiano.
Terdakwa utama, Harianto, tampak mengangguk dan mengakui perbuatannya. Sementara itu, terdakwa Yuri mencoba memberikan penjelasan yang memperingan posisinya. “Saya di sini tidak sama sekali mengenal [korban]. Saya memang ojek yang dipesan sama si pelaku,” ujar Yuri dengan nada pelan, mencoba menegaskan bahwa keterlibatannya hanyalah kebetulan.
Menanggapi pembelaan diri tersebut, Hakim Ketua bersikap tegas. “Itu nanti masuk materi pokok perkara. Akan dibuktikan pada agenda pemeriksaan saksi,” balasnya singkat, memastikan bahwa klaim terdakwa akan diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di pengadilan.
Didakwa Pasal Berlapis: Penganiayaan Berat dan Perlindungan Anak
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Syahbana, usai pembacaan dakwaan, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa dikategorikan sebagai penganiayaan berat dengan perencanaan. Dakwaan tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka serius pada kedua korban.
“Korban ada dua. Ibu mengalami luka di bagian wajah, sementara anaknya luka di punggung dan kepala,” jelas Rizki.
Mengingat salah satu korban adalah anak di bawah umur, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti kedua terdakwa tidak main-main. Mereka dijerat:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara.
-
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
-
Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sidang Lanjutan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Setelah pembacaan dakwaan, sidang diskors sejenak. Hakim Ketua memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU Rizki Syahbana mengonfirmasi bahwa saksi korban dan saksi di lokasi kejadian akan dipanggil untuk memberikan keterangan. “Kalau kondisinya sehat, korban akan hadir langsung. Kalau masih sakit, kami minta surat keterangan medis,” tutup Rizki, memastikan hak korban untuk memberikan kesaksian.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi korban yang mengalami luka fisik dan trauma mendalam akibat tindakan keji tersebut. (*)
Editor : Mia














