JENTERANEWS.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi melayangkan sorotan tajam terhadap dugaan praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Dugaan ini mencuat setelah disinyalir bahwa anggota dewan tersebut secara bersamaan menjabat sebagai ketua atau pimpinan organisasi yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi dan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi.
Anggi Maulana, Wakil Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan dan Kemitraan Pemerintah (Wasekum Bidang PTKP) HMI Cabang Sukabumi, menegaskan bahwa tindakan rangkap jabatan semacam ini tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa hal ini mencederai prinsip-prinsip dasar good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Rangkap jabatan semacam ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, serta mengurangi independensi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran,” ujar Anggi saat dihubungi melalui pesan singkat pada Jumat (30/5/2025).
Menurut Anggi, kerangka jabatan tersebut menjadi semakin krusial ketika organisasi yang dipimpin oleh anggota dewan tersebut menerima dana hibah atau bantuan keuangan dari pemerintah daerah. “Maka netralitas dan objektivitas DPRD Kota Sukabumi dalam proses penganggaran dipertanyakan,” tambahnya.
Menyikapi dugaan pelanggaran ini, HMI Cabang Sukabumi mendesak agar mekanisme pengawasan internal DPRD Kota Sukabumi, serta pengawasan eksternal oleh masyarakat dan lembaga berwenang, diperkuat. Mereka juga menuntut agar anggota DPRD Kota Sukabumi yang terbukti melanggar segera mengundurkan diri dari jabatan rangkapnya atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggi Maulana secara spesifik merujuk pada beberapa regulasi yang relevan. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara/daerah atau jabatan lain yang dibiayai oleh APBN/APBD,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus atau anggota organisasi yang sumber pendanaannya dari APBD. Hal ini karena melanggar prinsip good governance dan ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU Pemerintahan Daerah. “Ini akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan sanksi etik/hukum,” tegas Anggi.
Ia juga mengutip Pasal 400 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lainnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai pada BUMN/D/B atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. “Jika anggota DPRD juga menjadi anggota organisasi yang sumber dananya dari APBD, hal ini tentunya akan menimbulkan konflik kepentingan, terutama saat DPRD membahas atau menyetujui anggaran untuk organisasi tersebut,” jelasnya.
Menurut HMI, fenomena rangkap jabatan anggota DPRD Kota Sukabumi dalam organisasi yang sumber pendanaannya berasal dari APBD bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan krisis kepemimpinan yang akut. “Ketika wakil rakyat justru terjebak dalam konflik kepentingan, integritas lembaga legislatif daerah dipertaruhkan. Publik tidak hanya kehilangan kepercayaan, tetapi juga haknya atas pengawasan anggaran yang objektif dan berkeadilan,” beber Anggi.
Anggi Maulana menekankan bahwa seorang pemimpin sejati seharusnya menjauh dari privilese ganda dan menunjukkan keteladanan dalam menjaga marwah jabatan. “Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka DPRD tidak lagi menjadi rumah aspirasi rakyat, melainkan ruang kompromi kepentingan pribadi. Inilah saatnya kita menuntut pemulihan etika dan integritas, karena tanpa itu demokrasi lokal hanyalah formalitas belaka,” pungkasnya.(*)
[Red : Hamjah]















