Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Nov 2025 12:14 WIB

Iming-imingi Tontonan YouTube, Pemuda 19 Tahun di Sukabumi Diduga Cabuli Balita


					Ilustrasi: Pemuda 19 Tahun di Sukabumi Diduga Cabuli Balita, Modus Ajak Nonton YouTube Perbesar

Ilustrasi: Pemuda 19 Tahun di Sukabumi Diduga Cabuli Balita, Modus Ajak Nonton YouTube

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk seorang pemuda berinisial SI (19) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita. Pelaku, yang merupakan warga Kampung Nangewer, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Penangkapan SI dilakukan oleh petugas pada Sabtu malam, 1 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangannya pada Minggu (2/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan kepolisian ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan yang menimpa anak perempuan mereka, HB, yang baru berusia lima tahun.

Astuti memaparkan, peristiwa tragis tersebut sejatinya telah terjadi beberapa bulan lalu, yakni pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) adalah rumah pelaku sendiri di Kampung Nangewer RT 015/004.

“Saat itu, korban sedang bermain di rumah pelaku,” jelas Astuti.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban. Pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan mengajaknya menonton video YouTube melalui ponsel miliknya.

“Setelah korban menonton tayangan tersebut, pelaku kemudian diduga kuat melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke bagian sensitif korban,” terang Astuti.

Akibat perbuatan keji tersebut, korban yang masih balita mengalami rasa sakit pada area kemaluannya. Mengetahui kondisi putrinya, orang tua korban, SH, tidak terima dan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sukabumi Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Dalam proses ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu potong dress bermotif batik warna coklat, satu potong celana panjang warna hitam putih, dan satu potong celana dalam bermotif kartun warna biru muda,” rinci Astuti.

Atas perbuatannya, SI kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)


Reporter: Joko 
Redaktur: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Trending di Hukum