JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk seorang pemuda berinisial SI (19) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita. Pelaku, yang merupakan warga Kampung Nangewer, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Penangkapan SI dilakukan oleh petugas pada Sabtu malam, 1 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangannya pada Minggu (2/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan kepolisian ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan yang menimpa anak perempuan mereka, HB, yang baru berusia lima tahun.
Astuti memaparkan, peristiwa tragis tersebut sejatinya telah terjadi beberapa bulan lalu, yakni pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) adalah rumah pelaku sendiri di Kampung Nangewer RT 015/004.
“Saat itu, korban sedang bermain di rumah pelaku,” jelas Astuti.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban. Pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan mengajaknya menonton video YouTube melalui ponsel miliknya.
“Setelah korban menonton tayangan tersebut, pelaku kemudian diduga kuat melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke bagian sensitif korban,” terang Astuti.
Akibat perbuatan keji tersebut, korban yang masih balita mengalami rasa sakit pada area kemaluannya. Mengetahui kondisi putrinya, orang tua korban, SH, tidak terima dan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sukabumi Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Dalam proses ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu potong dress bermotif batik warna coklat, satu potong celana panjang warna hitam putih, dan satu potong celana dalam bermotif kartun warna biru muda,” rinci Astuti.
Atas perbuatannya, SI kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)
Reporter: Joko
Redaktur: Hamjah















