Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 4 Jun 2025 16:07 WIB

Jawa Barat Rombak Jam Sekolah: Siswa Wajib Masuk Pukul 06.30 WIB Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026


					Siswa-siswi di salah satu sekolah di Jawa Barat (ilustrasi). Mulai tahun ajaran 2025/2026, jam masuk sekolah di seluruh jenjang pendidikan di provinsi ini akan dimulai pukul 06.30 WIB sesuai kebijakan baru Pemprov Jabar. Perbesar

Siswa-siswi di salah satu sekolah di Jawa Barat (ilustrasi). Mulai tahun ajaran 2025/2026, jam masuk sekolah di seluruh jenjang pendidikan di provinsi ini akan dimulai pukul 06.30 WIB sesuai kebijakan baru Pemprov Jabar.

JENTERANEWS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah signifikan dalam penataan sistem pendidikan dengan mengumumkan peraturan baru mengenai jam masuk sekolah. Mulai tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Juli mendatang, seluruh siswa di Jawa Barat, dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK), diwajibkan memulai aktivitas belajar pada pukul 06.30 WIB.

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Langkah ini, menurut Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui keterangan yang dilansir tempo.co, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.1

Tujuan utama dari dimajukannya jam masuk sekolah ini adalah untuk mendukung pembentukan generasi “Panca Waluya”. Filosofi Sunda ini mencita-citakan generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian bunyi salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut, menggarisbawahi keyakinan bahwa pagi hari merupakan waktu optimal bagi siswa untuk belajar.

Tidak hanya mengatur jam masuk, surat edaran tersebut juga memberikan panduan mengenai pemanfaatan waktu siswa di luar jam sekolah. Sepulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB, siswa diimbau untuk aktif membantu orang tua, berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau mengembangkan minat dan bakat pribadi.

Selanjutnya, rentang waktu pukul 18.00 hingga 21.00 WIB diharapkan dapat diisi dengan kegiatan keagamaan, belajar mandiri di rumah, serta aktivitas bermanfaat lainnya. Khusus untuk hari Sabtu dan Minggu, Gubernur Jawa Barat mengimbau agar waktu tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk pendidikan dalam lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler yang diketahui dan didukung oleh orang tua atau wali murid.

Berikut adalah rincian ketentuan jam belajar efektif di Jawa Barat yang baru:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB):

    • Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
    • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
  • Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB):

    • Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
    • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II-VI minimal 6 JP.
    • Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs):

    • Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
    • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
    • Ketentuan 1 JP = 40 menit.
  • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):

    • Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
    • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
    • Ketentuan 1 JP: 35 menit.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB):

    • Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
    • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
    • Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK):

    • Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
    • Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
    • Ketentuan 1 JP: 45 menit.

Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam ritme belajar siswa dan pembentukan karakter generasi muda di Jawa Barat, sejalan dengan visi “Panca Waluya”. Para orang tua dan siswa diimbau untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan jadwal ini menjelang tahun ajaran baru.(*)


Kor: Yogi

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

Star Energy Geothermal Salurkan Beasiswa Rp190 Juta untuk 19 Mahasiswa IPB

2 Desember 2025 - 13:16 WIB

Aksi Guru Madrasah Sukabumi Tuntut Kesetaraan P3K di Jakarta

30 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Aksi Guru Madrasah Sukabumi Tuntut Kesetaraan P3K di Jakarta

SDN Margawati Kritis: Siswa Belajar di Luar, Kantor Jadi Gudang

21 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Potret miris kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa SDN Margawati Sukabumi yang terpaksa digelar di teras sekolah selama lebih dari setahun, tanpa ruang kelas yang layak.

​Hj. Rina Rosmaniar Japar Apresiasi Kiprah Bunda PAUD Sukabumi: Peran Vital Guru PAUD Cerdaskan Anak Bangsa

15 Oktober 2025 - 20:58 WIB

​Hj. Rina Rosmaniar Japar Apresiasi Kiprah Bunda PAUD Sukabumi: Peran Vital Guru PAUD Cerdaskan Anak Bangsa

Wawali Sukabumi Sambut Siswa TK GIBS Peraih Rekor MURI Penulisan Buku

2 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Wawali Sukabumi Sambut Siswa TK GIBS Peraih Rekor MURI Penulisan Buku

Bupati Asep Japar: Gerakan Pramuka Harus Jadi Solusi Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

25 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Asep Japar: Gerakan Pramuka Harus Jadi Solusi Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda
Trending di Kabar Daerah