JENTERANEWS.com – Sebuah isu dugaan penyalahgunaan dana desa mengguncang Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Sinarbentang, Sugandi, dituding telah menggunakan dana desa untuk kepentingan bisnis pribadi. Tudingan ini pertama kali muncul dan disebarluaskan oleh salah satu media lokal.
Dalam narasi yang beredar, media tersebut memaparkan rincian detail pengalokasian dana desa dari tahun 2019 hingga 2024. Informasi ini mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa.
Sugandi, saat dikonfirmasi, membantah tudingan tersebut. Ia justru menuding mantan bendahara desa, berinisial H, yang telah mengundurkan diri pada tahun 2024, sebagai dalang di balik isu ini. Sugandi menduga H memiliki motif tersembunyi untuk menjatuhkan dirinya.
“Saya menduga ini adalah upaya dari mantan bendahara saya untuk mencemarkan nama baik saya, Dia sudah menunjukkan gelagat yang tidak baik sejak pemilihan kepala desa tahun 2023 lalu.” ujar Sugandi. Kamis (20/2/2024)
Sugandi menjelaskan bahwa H telah mengajukan pengunduran diri pada 28 November 2024, namun sempat dibatalkan. Kemudian, pada 30 Desember 2024, H kembali mengajukan surat pengunduran diri dan mempertanyakan tindak lanjut dari surat sebelumnya. Hingga akhirnya, permohonan pengunduran dirinya dikabulkan.
“Saya merasa ada sesuatu yang tidak beres di balik pengunduran dirinya ini,” kata Sugandi. “Apalagi, dia pernah mengatakan kepada rekan kerjanya bahwa 10 tahun bekerja di desa sudah cukup baginya, dan ia memiliki kekuatan untuk menghancurkan pemerintahan desa Sinarbentang.”
Sugandi menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.”Saya tidak pernah bermain-main dengan uang rakyat.” Pungkasnya (*)