Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Nov 2025 11:28 WIB

Kawal Sidang Rekan Sejawat, Komunitas Ojol Sukabumi Serukan Keadilan dalam Kasus Air Keras


					SOLIDARITAS OJOL: Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One memantau jalannya sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (10/11/2025). Mereka hadir untuk mengawal proses hukum yang menyeret rekan seprofesi mereka, sekaligus menuntut keadilan bagi korban. Perbesar

SOLIDARITAS OJOL: Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One memantau jalannya sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (10/11/2025). Mereka hadir untuk mengawal proses hukum yang menyeret rekan seprofesi mereka, sekaligus menuntut keadilan bagi korban.

JENTERANEWS.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat menggunakan air keras yang melukai YA (37) dan putranya, R (8), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Senin (10/11/2025).

Persidangan ini menarik perhatian puluhan pengemudi ojek online (ojol) di Sukabumi. Mereka hadir untuk mengawal jalannya proses hukum yang menyeret dua terdakwa: Harianto, pelaku utama asal Kalimantan, dan Yuri alias Darmo (47), seorang rekan seprofesi mereka.

Solidaritas Tanpa Intervensi

Pantauan di lokasi menunjukkan sidang berjalan tertib. Kehadiran massa ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One bukan bertujuan untuk mengintervensi, melainkan sebagai bentuk solidaritas.

Ketua Umum perkumpulan, Hendra Mulyadi, menegaskan sikap netral komunitasnya. Ia menyatakan bahwa mereka hadir untuk memberi dukungan moral dan memastikan proses hukum berjalan adil, mengingat kedua belah pihak memiliki keterkaitan dengan komunitas ojol.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan support, kami tidak memilih pihak mana pun,” ujar Hendra di halaman pengadilan usai sidang.

Ia mendesak majelis hakim untuk mengambil keputusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap. “Kami menuntut majelis hakim agar menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Fokus pada Pelaku Utama

Sikap serupa datang dari pihak keluarga korban, yang ironisnya juga berasal dari lingkaran komunitas ojol Sukabumi. Perwakilan keluarga, Deri, menyatakan bahwa mereka tidak menyudutkan terdakwa Yuri yang berprofesi sebagai pengemudi ojol.

Keluarga korban menuntut agar fokus hukuman diberatkan kepada pelaku utama, Harianto, yang secara langsung menyebabkan cacat permanen pada kedua korban.

“Kami menitikberatkan kepada pelaku utama saja agar dihukum seberat-beratnya,” ungkap Deri. “Akibat perbuatannya, korban yaitu kakak dan anaknya mengalami cacat seumur hidup akibat siraman air keras.”

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Yuri alias Darmo disewa oleh Harianto untuk perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi menggunakan sistem offline order. Yuri disebut tidak mengetahui rencana jahat yang telah disiapkan Harianto.

Tuntutan Jaksa dan Agenda Berikutnya

Kasus ini telah memasuki tahap akhir. Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya. Pelaku utama, Harianto, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara itu, Yuri alias Darmo dituntut 2 tahun 10 bulan penjara.

Pada sidang hari ini, majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir (vonis). Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi (nota pembelaan) dari kedua terdakwa.

Hendra Mulyadi, mewakili komunitas ojol, berharap proses hukum ini berjalan tanpa tekanan dan keadilan dapat ditegakkan. “Kami berharap hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” tutupnya. (*)

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Hukum