JENTERANEWS.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat menggunakan air keras yang melukai YA (37) dan putranya, R (8), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Senin (10/11/2025).
Persidangan ini menarik perhatian puluhan pengemudi ojek online (ojol) di Sukabumi. Mereka hadir untuk mengawal jalannya proses hukum yang menyeret dua terdakwa: Harianto, pelaku utama asal Kalimantan, dan Yuri alias Darmo (47), seorang rekan seprofesi mereka.
Solidaritas Tanpa Intervensi
Pantauan di lokasi menunjukkan sidang berjalan tertib. Kehadiran massa ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One bukan bertujuan untuk mengintervensi, melainkan sebagai bentuk solidaritas.
Ketua Umum perkumpulan, Hendra Mulyadi, menegaskan sikap netral komunitasnya. Ia menyatakan bahwa mereka hadir untuk memberi dukungan moral dan memastikan proses hukum berjalan adil, mengingat kedua belah pihak memiliki keterkaitan dengan komunitas ojol.
“Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan support, kami tidak memilih pihak mana pun,” ujar Hendra di halaman pengadilan usai sidang.
Ia mendesak majelis hakim untuk mengambil keputusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap. “Kami menuntut majelis hakim agar menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya,” tegasnya.
Fokus pada Pelaku Utama
Sikap serupa datang dari pihak keluarga korban, yang ironisnya juga berasal dari lingkaran komunitas ojol Sukabumi. Perwakilan keluarga, Deri, menyatakan bahwa mereka tidak menyudutkan terdakwa Yuri yang berprofesi sebagai pengemudi ojol.
Keluarga korban menuntut agar fokus hukuman diberatkan kepada pelaku utama, Harianto, yang secara langsung menyebabkan cacat permanen pada kedua korban.
“Kami menitikberatkan kepada pelaku utama saja agar dihukum seberat-beratnya,” ungkap Deri. “Akibat perbuatannya, korban yaitu kakak dan anaknya mengalami cacat seumur hidup akibat siraman air keras.”
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Yuri alias Darmo disewa oleh Harianto untuk perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi menggunakan sistem offline order. Yuri disebut tidak mengetahui rencana jahat yang telah disiapkan Harianto.
Tuntutan Jaksa dan Agenda Berikutnya
Kasus ini telah memasuki tahap akhir. Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya. Pelaku utama, Harianto, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara itu, Yuri alias Darmo dituntut 2 tahun 10 bulan penjara.
Pada sidang hari ini, majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir (vonis). Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi (nota pembelaan) dari kedua terdakwa.
Hendra Mulyadi, mewakili komunitas ojol, berharap proses hukum ini berjalan tanpa tekanan dan keadilan dapat ditegakkan. “Kami berharap hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” tutupnya. (*)
Editor : Mia















