Menu

Mode Gelap

News · 22 Des 2024 10:57 WIB

Kenaikan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025: Bagaimana Dampaknya pada Penggunaan Uang Elektronik


					Ilustrasi Transaksi QRIS, Gopay, Dana Cs Kena PPN 12%, Perbesar

Ilustrasi Transaksi QRIS, Gopay, Dana Cs Kena PPN 12%,

JENTERANEWS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 terus menuai perbincangan. Meskipun pemerintah awalnya menyatakan bahwa dampak kenaikan ini hanya akan dirasakan pada barang-barang premium, Kementerian Keuangan kemudian mengklarifikasi bahwa kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11%, termasuk transaksi menggunakan uang elektronik.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN pada uang elektronik dan dompet digital bukanlah hal baru dan tidak dikenakan pada nilai pengisian (top-up), saldo, atau nilai transaksi jual beli. PPN dikenakan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa uang elektronik dan dompet digital telah dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” tegas Dwi, Sabtu (21/12/2024).

Simulasi Perhitungan PPN pada Uang Elektronik

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, DJP memberikan contoh simulasi perhitungan PPN pada transaksi uang elektronik.

  • Contoh 1: Zain melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya top-up Rp 1.500.

    • Dengan PPN 11%, perhitungannya adalah 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Total biaya yang dikeluarkan Zain adalah Rp 1.001.665.
    • Dengan PPN 12%, perhitungannya adalah 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Total biaya yang dikeluarkan Zain adalah Rp 1.001.680.
    • Selisih kenaikan PPN hanya Rp 15.
  • Contoh 2: Slamet mengisi dompet digital sebesar Rp 500.000 dengan biaya pengisian Rp 1.500.

    • Dengan PPN 11%, perhitungannya adalah 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Total biaya yang dikeluarkan Slamet adalah Rp 501.665.
    • Dengan PPN 12%, perhitungannya adalah 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Total biaya yang dikeluarkan Slamet adalah Rp 501.680.
    • Selisih kenaikan PPN juga hanya Rp 15.

Dwi menekankan bahwa berapapun nominal transaksi top-up, selama biaya layanan yang dibebankan oleh penyedia jasa tidak berubah, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama. Kenaikan PPN sebesar 1% hanya berdampak pada selisih Rp 15 pada contoh kasus biaya layanan Rp 1.500.

Penjelasan Konsep PPN

Mengutip situs Kementerian Keuangan, PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST). PPN merupakan pajak tidak langsung yang disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak kenaikan PPN 12% terhadap transaksi uang elektronik dan dompet digital. Meskipun terjadi kenaikan tarif, dampaknya relatif kecil dan hanya dikenakan pada biaya layanan, bukan pada nilai transaksi itu sendiri.(*)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News