JENTERANEWS.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 terus menuai perbincangan. Meskipun pemerintah awalnya menyatakan bahwa dampak kenaikan ini hanya akan dirasakan pada barang-barang premium, Kementerian Keuangan kemudian mengklarifikasi bahwa kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11%, termasuk transaksi menggunakan uang elektronik.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN pada uang elektronik dan dompet digital bukanlah hal baru dan tidak dikenakan pada nilai pengisian (top-up), saldo, atau nilai transaksi jual beli. PPN dikenakan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa uang elektronik dan dompet digital telah dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” tegas Dwi, Sabtu (21/12/2024).
Simulasi Perhitungan PPN pada Uang Elektronik
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, DJP memberikan contoh simulasi perhitungan PPN pada transaksi uang elektronik.
-
Contoh 1: Zain melakukan top-up uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya top-up Rp 1.500.
- Dengan PPN 11%, perhitungannya adalah 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Total biaya yang dikeluarkan Zain adalah Rp 1.001.665.
- Dengan PPN 12%, perhitungannya adalah 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Total biaya yang dikeluarkan Zain adalah Rp 1.001.680.
- Selisih kenaikan PPN hanya Rp 15.
-
Contoh 2: Slamet mengisi dompet digital sebesar Rp 500.000 dengan biaya pengisian Rp 1.500.
- Dengan PPN 11%, perhitungannya adalah 11% x Rp 1.500 = Rp 165. Total biaya yang dikeluarkan Slamet adalah Rp 501.665.
- Dengan PPN 12%, perhitungannya adalah 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Total biaya yang dikeluarkan Slamet adalah Rp 501.680.
- Selisih kenaikan PPN juga hanya Rp 15.
Dwi menekankan bahwa berapapun nominal transaksi top-up, selama biaya layanan yang dibebankan oleh penyedia jasa tidak berubah, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama. Kenaikan PPN sebesar 1% hanya berdampak pada selisih Rp 15 pada contoh kasus biaya layanan Rp 1.500.
Penjelasan Konsep PPN
Mengutip situs Kementerian Keuangan, PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST). PPN merupakan pajak tidak langsung yang disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak kenaikan PPN 12% terhadap transaksi uang elektronik dan dompet digital. Meskipun terjadi kenaikan tarif, dampaknya relatif kecil dan hanya dikenakan pada biaya layanan, bukan pada nilai transaksi itu sendiri.(*)















