JENTERANEWS.com – Kebahagiaan tak terhingga terpancar dari wajah Usman (45), warga Kampung Pasir Jati, Cikakak, Sukabumi, saat menerima kembali sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang dicuri. Pengembalian ini dilakukan langsung oleh Polres Sukabumi, menambah haru suasana.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja sama tim yang solid dan dukungan penuh dari masyarakat. Pelaku utama, DR alias Japra, berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ungkap AKBP Dr. Samian.
Samian menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Usman yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putihnya di Lapangan Canghegar, Palabuhanratu, pada 23 Desember 2024. DR melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Tak hanya itu, DR juga melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Double D Sport, Cicurug, pada 26 Januari 2025. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AS (40), seorang penadah.
“Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian lainnya, termasuk Honda Vario merah dan Honda Beat silver,” lanjut Kapolres. “Tindakan tegas akan kami berikan kepada pelaku sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.”
Usman, yang telah tiga hari kehilangan motornya, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, atas kerja cepat Sat Reskrim Polres Sukabumi, motor saya akhirnya ditemukan. Ini rezeki saya,” ujarnya dengan wajah berbinar.
Saat ditanya wartawan mengenai perasaannya, Usman menjawab, “Senang sekali! Saya sebagai warga yang menjadi korban curanmor sangat mengapresiasi kerja cepat dan tindakan dari Sat Reskrim Polres Sukabumi. Semangat terus untuk Polres Sukabumi!”
AKBP Samian kemudian meminta Usman untuk menyalakan motornya. Mesin motor lagi menderu, dan Usman pun pulang dengan senyum bahagia, membawa kembali motor kesayangannya yang sempat hilang.(*)
Kontributor: Mardi