JENTERANEWS.com – Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang digarap oleh kelompok tani Mekar Mukti di Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari konsultan pengawas, Aceng. Proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp200 juta ini diduga terdapat sejumlah penyimpangan yang dapat menghambat keberhasilan proyek dan berpotensi merugikan masyarakat.
Proyek JUT yang seharusnya menjadi solusi bagi para petani untuk meningkatkan aksesibilitas dan memperlancar distribusi hasil pertanian, kini justru menjadi sorotan karena kualitas pengerjaannya yang dipertanyakan. Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya hamparan pasir setebal 5 sentimeter pada perkerasan jalan, sebagaimana tertuang dalam spesifikasi teknis proyek. Padahal, lapisan pasir ini sangat penting sebagai pondasi yang kuat dan merata untuk jalan, sehingga dapat meningkatkan daya tahan jalan terhadap beban dan cuaca ekstrem.
Selain itu, kegiatan penggalian batu di sungai juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya longsor. Penggunaan material hasil galian tanpa perencanaan yang matang dan pengelolaan yang tepat dapat mengancam keselamatan dan lingkungan sekitar. Material hasil galian seharusnya dikelola dengan baik, misalnya dengan dibuat terasering atau ditanam kembali dengan tanaman keras untuk mencegah erosi.
Aceng, selaku konsultan pengawas, mengaku telah memberikan peringatan berkali-kali kepada para kelompok tani terkait pentingnya mengikuti spesifikasi teknis proyek. “Saya sudah tiga kali memberikan bimbingan teknis, namun tampaknya peringatan saya tidak diindahkan,” ujar Aceng dengan nada kecewa. saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (3/12/2024)
Aceng juga menegaskan bahwa ia telah melarang keras pengambilan batu dari sungai karena dapat merusak ekosistem sungai dan meningkatkan risiko terjadinya longsor.
Diduga kuat, anggaran yang seharusnya digunakan untuk membeli pasir telah diselewengkan oleh kelompok tani. “Saya tidak tahu kemana anggaran untuk pembelian pasir itu digunakan,” tegas Aceng. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek JUT.
Atas temuan ini, Aceng mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok tani Mekar Mukti.
“Kelompok tani yang tidak mengikuti teknis harus ditindak tegas,” tegasnya. Aceng juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kelompok tani lainnya agar selalu mengikuti aturan dan spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.
Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek JUT tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat, khususnya para petani. Jalan yang dibangun dengan kualitas buruk akan cepat rusak dan tidak dapat berfungsi dengan baik dalam jangka panjang. Hal ini tentu akan menghambat aktivitas pertanian dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Untuk mengungkap secara tuntas kasus ini, perlu dilakukan investigasi mendalam oleh pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek di tingkat daerah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(*)















