Menu

Mode Gelap

News · 4 Nov 2024 14:56 WIB

Oknum Guru Guru SD Jadi Bandar Sabu, Ratusan Paket Diamankan Polisi


					Oknum Guru Guru SD Jadi Bandar Sabu, Ratusan Paket Diamankan Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HD (52) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang. Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa HD bekerja sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD). Selain berperan sebagai pengedar, ia juga diketahui sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

“Awalnya dia adalah pengguna, namun saat ditangkap, dia juga memfasilitasi, menyimpan, dan terlibat dalam penggunaan. Dia sudah hampir satu tahun menjadi pemakai,” jelas Rita pada Senin (4/11/2024).

Selain HD, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu ALH (29) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan YI (34) yang berprofesi sebagai mekanik. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Dayeuhluhur, Citamiang, dan Cikundul, Lembursitu.

Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, menambahkan bahwa ketiga pelaku menggunakan modus operandi yang serupa. Mereka melakukan transaksi melalui sistem transfer, tempel, dan menentukan lokasi pengantaran narkoba. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp serta transaksi secara langsung.

“Modus yang digunakan oleh ketiga pelaku hampir sama, ada yang menggunakan sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba, hingga transaksi langsung,” ungkap Iwan.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan ribuan jiwa, terutama generasi penerus, dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Secara rinci, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dan satu timbangan digital dari HD. Sementara itu, dari ALH, polisi menyita 32 paket sabu siap edar, dan dari YI, 62 paket sabu siap edar serta dua alat timbangan digital.

“Total barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan dari ketiga pelaku mencapai 28,18 gram,” kata Iwan.

Mengenai asal usul sabu tersebut, Iwan menyatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan, karena keterangan para pelaku cenderung tidak konsisten.

“Saat ini masih dalam penyelidikan, karena keterangan para pelaku sering berubah. Awalnya mereka mengatakan satu hal, tetapi setelah diperiksa, tidak ada bukti yang mendukung. Jadi, penyelidikan masih berlanjut,” jelasnya.

Akibat tindakan mereka, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 tahun hingga seumur hidup.(*)

 

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News