Menu

Mode Gelap

News · 4 Nov 2024 14:56 WIB

Oknum Guru Guru SD Jadi Bandar Sabu, Ratusan Paket Diamankan Polisi


					Oknum Guru Guru SD Jadi Bandar Sabu, Ratusan Paket Diamankan Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HD (52) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang. Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa HD bekerja sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD). Selain berperan sebagai pengedar, ia juga diketahui sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

“Awalnya dia adalah pengguna, namun saat ditangkap, dia juga memfasilitasi, menyimpan, dan terlibat dalam penggunaan. Dia sudah hampir satu tahun menjadi pemakai,” jelas Rita pada Senin (4/11/2024).

Selain HD, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu ALH (29) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan YI (34) yang berprofesi sebagai mekanik. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Dayeuhluhur, Citamiang, dan Cikundul, Lembursitu.

Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, menambahkan bahwa ketiga pelaku menggunakan modus operandi yang serupa. Mereka melakukan transaksi melalui sistem transfer, tempel, dan menentukan lokasi pengantaran narkoba. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp serta transaksi secara langsung.

“Modus yang digunakan oleh ketiga pelaku hampir sama, ada yang menggunakan sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba, hingga transaksi langsung,” ungkap Iwan.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan ribuan jiwa, terutama generasi penerus, dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Secara rinci, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dan satu timbangan digital dari HD. Sementara itu, dari ALH, polisi menyita 32 paket sabu siap edar, dan dari YI, 62 paket sabu siap edar serta dua alat timbangan digital.

“Total barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan dari ketiga pelaku mencapai 28,18 gram,” kata Iwan.

Mengenai asal usul sabu tersebut, Iwan menyatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan, karena keterangan para pelaku cenderung tidak konsisten.

“Saat ini masih dalam penyelidikan, karena keterangan para pelaku sering berubah. Awalnya mereka mengatakan satu hal, tetapi setelah diperiksa, tidak ada bukti yang mendukung. Jadi, penyelidikan masih berlanjut,” jelasnya.

Akibat tindakan mereka, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 tahun hingga seumur hidup.(*)

 

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wabup Iyos Pimpin Rakor, UMK Sukabumi 2025 Segera Finalisasi

11 Desember 2024 - 23:14 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan UMK di Pendopo Sukabumi, Rabu (11/12/2024).

Bupati Sukabumi Pastikan Kesejahteraan Pengungsi Pasca Bencana

11 Desember 2024 - 18:39 WIB

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, meninjau langsung kondisi para pengungsi di beberapa titik yang terdampak bencana alam.

Sekda Sukabumi Desak Ribuan Perusahaan Tingkatkan CSR untuk Bangun Daerah

11 Desember 2024 - 18:25 WIB

Infografis Kejadian Bencana di Kabupaten Sukabumi Per 11 Desember 2024

11 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wabup Sukabumi Hadiri Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di TMII

11 Desember 2024 - 12:11 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, menghadiri acara puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-76 yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

Update Terbaru Bencana Sukabumi: Data Per 10 Desember 2024 Pukul 19.00 WIB

11 Desember 2024 - 10:32 WIB

Kabupaten Sukabumi Dilanda Bencana Beruntun: Longsor, Banjir, dan Pergerakan Tanah
Trending di News
error: Content is protected !!